Welcome

Minggu, 07 April 2013

PASAR MODAL


>> Pasar Modal <<

Pada dasarnya pasar modal hampir menyerupai pasar pasar lain nya dimana ada pedagang pembeli dan tawar menawar, bedanya adalah kalau di pasar modal ini kegiatan yang di lakukan adalah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek yaitu melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal.

>> Instrument Pasar Modal <<

1.        Saham , merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan
2.      Obligasi, merupakan instrument hutang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal

>> Pelaku / Pemain di pasar modal <<
1.     Emiten
Adalah penjual di pasar modal yaitu perusahaan yang melakukan penjualan surat – surat berharga atau melakukan emisi di bursa.
Tujuan emiten memperoleh modal adalah :
a.      Sebagai perluasan usaha
b.      Memperbaiki struktur modal
c.       Mengadakan pengalihan pemegang saham
2.    Investor
Adalah pembeli / pemodal yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan
Tujuan investor dalam pasar modal adalah :
a.      Memperoleh deviden
b.      Kepemilikan perusahaan
c.       Berdagang

>> Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal <<

1.     Lembaga pemerintahan :
-         Badan Pelaksana Pasar Modal ( BAPEPAM )
-         Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM )
-         Departemen Teknis
-         Departemen Kehakiman
2.    Lembaga Swasta :
-         Notaris
-         Akuntan Publik
-         Konsultan Hukum
-         Penilai
-         Konsultan Efek

Fungsi – fungsi Pasar Modal secara Umum yaitu ; sebagai sarana pemerataan pendapatan ; penambah modal usaha ; peningkatan kapasitas produksi ; penciptaan tenaga kerja ; peningkatan pendapatan Negara ; Indikator perekonomian negara.


Rabu, 23 Januari 2013

Permodalan Koperasi

{  Arti Modal Koperasi
Modal Koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal koperasi terbagi menjadi 2 yaitu :
1.        Modal jangka panjang
2.       Modal jangka pendek

{  Sumber Modal Koperasi
Ø Sumber Modal Koperasi menurut UU NO. 12/1967

1.         Simpanan Pokok
2.       Simpanan Wajib
3.       Simpanan Sukarela
4.       Modal Sendiri

Ø Sumber Modal Koperasi Menurut UU No. 25/1992)

1.        Modal sendiri ( equity capital )
2.       Modal pinjaman ( debt capital )

{ Distribusi Cadangan Koperasi

Menurut UU No. 25/1992 Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Manfaat Distribusi Cadangan
1.        Memenuhi kewajiban tertentu
2.       Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.       Sebagai jaminan untuk kemungkinan–kemungkinan rugi di kemudian hari
4.       Perluasan usaha
sumber:

Minggu, 13 Januari 2013

Jenis dan Bentuk Koperasi


 Jenis Koperasi
1. Jenis Koperasi menurut PP 60 tahun 1959
Ø Koperasi Desa
Ø Koperasi Pertanian
Ø Koperasi Peternakan
Ø Koperasi Perikanan
Ø Koperasi Kerajian / Industri
Ø Koperasi Simpan Pinjam
Ø Koperasi Konsumsi

2.         Jenis Koperasi Menurut Teori  Klasik
Ø Koperasi Pemakaian
Ø Koperasi Penghasilan  atau Produksi
Ø Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1.        Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.       Untuk maksud efesiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi insonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.


Bentuk Koperasi
1.         Sesuai PP No.60/1959
Terdapat 4 bentuk koperasi , Yaitu :
a.       Terdapat koperasi primer
b.       Koperasi pusat
c.        Koperasi gabungan
d.      Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

2.       Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintahan
Ø Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
Ø Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Ø Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Ø Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

3.       Koperasi Primer dan Sekunder
Ø Koperasi primer merupakan koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari orang – orang.
Ø Koperasi sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

Sumber:
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:fMYK0IhrcY4J:ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi+jenis+dan+bentuk+koperasi&hl=id&pid=bl&srcid=ADGEESjZ1kATs7M9sJY8A9MRGdMpebmI0NOCpoTnNDcx2aZilFZV56ceRx9FsOqOGuUL2Kvr695X1JVEymo9Ctbzsgm42nZh2gOSQS1VEAASK__UK1jRSarpkgJ-IxygP8wKfmHi5E63&sig=AHIEtbSwHqrQn4Hcgvn7V_q579wZ_s7NNQ


Minggu, 11 November 2012

Pola Manajemen Koperasi


1.     Pengertian Koperasi

-         pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Pengertian Manajemen

-        Pengertian manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
-         Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas

2.     Rapat Anggota

Ø Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Ø Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

3.     Pengurus

Ø Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Ø Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

4.    Pengawas

Ø Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

5.    Manajer

Ø Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.


6.    Pendekatan system koperasi

Ø Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
a. Pendekatan Sosiologi yaitu  organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social.
b. Pendekatan Neo klasik yaitu perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.


Sumber: http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9896/Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.ppt

Sabtu, 03 November 2012

Sisa Hasil Usaha


PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat 1 UU No. 25 tahun 1992, adalah :
Ø Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU yang telah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, atau sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.          Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) bersumber dari anggota
2.        Jumlah simpanan per anggota
3.        Omzet usaha setiap anggota
4.       Bagian persentase SHU untuk simpanan anggota
5.       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
6.       Bagian persentase SHU untuk transaksi usaha anggota
7.       Bagian persentase SHU anggota
8.       Total simpanan seluruh anggota

Rumus Pembagian SHU
1.         Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2.        Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
                 -          Cadangan koperasi 40%,
                 -           jasa anggota 40%,
                 -          dana pengurus 5%,
                 -          dana karyawan 5%,
                 -          dana pendidikan 5%,
                 -          dana sosial 5%,
                 -          dana pembangunan lingkungan 5%.
3.      Tidak semua komponen 1 dan 2 di atas harus dilakukan dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung          dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.    SHU anggota yaitu jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan oleh anggota sendiri.
2.   SHU yang dibagikan bersumber dari anggota.
3.   Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan secara tunai.

Rumus Pembagian SHU per anggota
Ø SHUA = JUA + JMA
Keterangan :       SHUA     = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA        = Jasa Modal Anggota   
               
Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt

for me

i'm a girl who dreamer, muslim,using headdress (hijab),i love allah, and one of the most important for my live are my parents and fams. i love them well so much, and hope you enjoy with this site ,thank you for visit my blog :)
Thank You