Jenis Koperasi
1. Jenis Koperasi menurut PP 60 tahun 1959
Ø Koperasi Desa
Ø Koperasi Pertanian
Ø Koperasi Peternakan
Ø Koperasi Perikanan
Ø Koperasi Kerajian / Industri
Ø Koperasi Simpan Pinjam
Ø Koperasi Konsumsi
2.
Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
Ø Koperasi Pemakaian
Ø Koperasi Penghasilan atau
Produksi
Ø Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1.
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari
dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena
kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2. Untuk
maksud efesiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi
insonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan
setingkat.
Bentuk
Koperasi
1.
Sesuai PP
No.60/1959
Terdapat
4 bentuk koperasi , Yaitu :
a.
Terdapat koperasi primer
b.
Koperasi pusat
c.
Koperasi gabungan
d.
Koperasi Induk
Dalam
hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
2. Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintahan
Ø Di tiap
desa ditumbuhkan koperasi desa
Ø Di tiap
daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Ø Di tiap
daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Ø Di ibu
kota ditumbuhkan induk koperasi
3. Koperasi
Primer dan Sekunder
Ø Koperasi
primer merupakan koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari orang – orang.
Ø Koperasi
sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Sumber:
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:fMYK0IhrcY4J:ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi+jenis+dan+bentuk+koperasi&hl=id&pid=bl&srcid=ADGEESjZ1kATs7M9sJY8A9MRGdMpebmI0NOCpoTnNDcx2aZilFZV56ceRx9FsOqOGuUL2Kvr695X1JVEymo9Ctbzsgm42nZh2gOSQS1VEAASK__UK1jRSarpkgJ-IxygP8wKfmHi5E63&sig=AHIEtbSwHqrQn4Hcgvn7V_q579wZ_s7NNQ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar