PENGERTIAN
SHU
Menurut pasal 45 ayat 1 UU No. 25 tahun
1992, adalah :
Ø Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan. SHU yang telah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, atau sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.Semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI
DASAR
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.
Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omzet) bersumber dari anggota
2.
Jumlah simpanan per anggota
3.
Omzet usaha setiap anggota
4. Bagian persentase
SHU untuk simpanan anggota
5. SHU Total
Koperasi pada satu tahun buku
6. Bagian
persentase SHU untuk transaksi usaha anggota
7. Bagian persentase
SHU anggota
8. Total simpanan
seluruh anggota
Rumus
Pembagian SHU
1.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut:
-
Cadangan koperasi 40%,
- jasa anggota 40%,
-
dana pengurus 5%,
-
dana karyawan 5%,
-
dana pendidikan 5%,
-
dana sosial 5%,
-
dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen 1 dan 2 di atas harus dilakukan
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU anggota yaitu jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan oleh anggota sendiri.
2. SHU yang dibagikan bersumber dari anggota.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
dan secara tunai.
Rumus
Pembagian SHU per anggota
Ø SHUA =
JUA + JMA
Keterangan : SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA =
Jasa Modal Anggota
Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar