Welcome

Rabu, 23 Januari 2013

Permodalan Koperasi

{  Arti Modal Koperasi
Modal Koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal koperasi terbagi menjadi 2 yaitu :
1.        Modal jangka panjang
2.       Modal jangka pendek

{  Sumber Modal Koperasi
Ø Sumber Modal Koperasi menurut UU NO. 12/1967

1.         Simpanan Pokok
2.       Simpanan Wajib
3.       Simpanan Sukarela
4.       Modal Sendiri

Ø Sumber Modal Koperasi Menurut UU No. 25/1992)

1.        Modal sendiri ( equity capital )
2.       Modal pinjaman ( debt capital )

{ Distribusi Cadangan Koperasi

Menurut UU No. 25/1992 Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Manfaat Distribusi Cadangan
1.        Memenuhi kewajiban tertentu
2.       Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.       Sebagai jaminan untuk kemungkinan–kemungkinan rugi di kemudian hari
4.       Perluasan usaha
sumber:

Minggu, 13 Januari 2013

Jenis dan Bentuk Koperasi


 Jenis Koperasi
1. Jenis Koperasi menurut PP 60 tahun 1959
Ø Koperasi Desa
Ø Koperasi Pertanian
Ø Koperasi Peternakan
Ø Koperasi Perikanan
Ø Koperasi Kerajian / Industri
Ø Koperasi Simpan Pinjam
Ø Koperasi Konsumsi

2.         Jenis Koperasi Menurut Teori  Klasik
Ø Koperasi Pemakaian
Ø Koperasi Penghasilan  atau Produksi
Ø Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1.        Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.       Untuk maksud efesiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi insonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.


Bentuk Koperasi
1.         Sesuai PP No.60/1959
Terdapat 4 bentuk koperasi , Yaitu :
a.       Terdapat koperasi primer
b.       Koperasi pusat
c.        Koperasi gabungan
d.      Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

2.       Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintahan
Ø Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
Ø Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Ø Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Ø Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

3.       Koperasi Primer dan Sekunder
Ø Koperasi primer merupakan koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari orang – orang.
Ø Koperasi sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

Sumber:
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:fMYK0IhrcY4J:ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi+jenis+dan+bentuk+koperasi&hl=id&pid=bl&srcid=ADGEESjZ1kATs7M9sJY8A9MRGdMpebmI0NOCpoTnNDcx2aZilFZV56ceRx9FsOqOGuUL2Kvr695X1JVEymo9Ctbzsgm42nZh2gOSQS1VEAASK__UK1jRSarpkgJ-IxygP8wKfmHi5E63&sig=AHIEtbSwHqrQn4Hcgvn7V_q579wZ_s7NNQ


Minggu, 11 November 2012

Pola Manajemen Koperasi


1.     Pengertian Koperasi

-         pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Pengertian Manajemen

-        Pengertian manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
-         Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas

2.     Rapat Anggota

Ø Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Ø Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

3.     Pengurus

Ø Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Ø Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

4.    Pengawas

Ø Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

5.    Manajer

Ø Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.


6.    Pendekatan system koperasi

Ø Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
a. Pendekatan Sosiologi yaitu  organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social.
b. Pendekatan Neo klasik yaitu perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.


Sumber: http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9896/Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.ppt

Sabtu, 03 November 2012

Sisa Hasil Usaha


PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat 1 UU No. 25 tahun 1992, adalah :
Ø Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU yang telah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, atau sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.          Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) bersumber dari anggota
2.        Jumlah simpanan per anggota
3.        Omzet usaha setiap anggota
4.       Bagian persentase SHU untuk simpanan anggota
5.       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
6.       Bagian persentase SHU untuk transaksi usaha anggota
7.       Bagian persentase SHU anggota
8.       Total simpanan seluruh anggota

Rumus Pembagian SHU
1.         Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2.        Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
                 -          Cadangan koperasi 40%,
                 -           jasa anggota 40%,
                 -          dana pengurus 5%,
                 -          dana karyawan 5%,
                 -          dana pendidikan 5%,
                 -          dana sosial 5%,
                 -          dana pembangunan lingkungan 5%.
3.      Tidak semua komponen 1 dan 2 di atas harus dilakukan dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung          dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.    SHU anggota yaitu jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan oleh anggota sendiri.
2.   SHU yang dibagikan bersumber dari anggota.
3.   Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan secara tunai.

Rumus Pembagian SHU per anggota
Ø SHUA = JUA + JMA
Keterangan :       SHUA     = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA        = Jasa Modal Anggota   
               
Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt

Minggu, 28 Oktober 2012

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis atau hokum, teknis, ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan. Walaupun pada kenyataannya berbeda.perbedaan nya yaitu: badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola factor – factor produksi.

Tujuan dan nilai koperasi
1.        Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.       Landasan operasional didasarkan pada pelayanan
3.       Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No.25, 1992)
4.       Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan

Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
1.    Teori Laba Monopoli .Teori ini mengatakan beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi dari pada perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.
2.   Teori Laba Menanggung Resiko. Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
3.      Teori Laba Frisional. Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang.

Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu: 
1.        Status dan motif anggota koperasi,
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

2.       Bidang usaha (bisnis)
3.       Permodalan Koperasi,
-         Modal adalah sejumlah harga yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
-         Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
a.       · Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
b.       · Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan

4.       Manajemen Koperasi
5.       Organisasi Koperasi
6.       Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha),
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.



for me

i'm a girl who dreamer, muslim,using headdress (hijab),i love allah, and one of the most important for my live are my parents and fams. i love them well so much, and hope you enjoy with this site ,thank you for visit my blog :)
Thank You