Welcome

Minggu, 21 Oktober 2012

Organisasi dan Manajemen


A.   Bentuk – bentuk organisasi
Ada beberapa pendapat bentuk – bentuk organisasi koperasi yaitu menurut hanel, ropke,dan di Indonesia.
1.    menurut Hanel

Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari organisasi sub system koperasi :

Ø  Individu yaitu pemilik dan konsumen akhir
Ø  Pengusaha perorangan / kelompok yaitu disebut pemasok atau supplier
Ø  Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

2.   menurut Ropke

Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
Ø  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama atau disebut kelompok koperasi
Ø  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi atau disebut swadaya kelompok koperasi
Ø  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota atau perusahaan koperasi
Ø  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya atau penyediaan barang dan jasa

Sub system bentuk organisasi terdiri dari :
Ø  Anggota Koperasi
Ø  Badan usaha Koperasi
Ø  Organisasi Koperasi

3.   Bentuk organisasi di Indonesia

Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengelola, Pengurus, Pengawas.
a.    Rapat anggota merupakan wadah dimana anggota untuk mengambil keputusan dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang mempunyai tugas :
Ø  Penetapan anggaran dasar
Ø  Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Ø  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Ø  Rencana kerja, merencanakan budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
Ø  Pengesahan pertanggungjawaban
Ø  Pembagian SHU
Ø  Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran

b.    Pengelola mempunyai tugas :
Ø  Mengembangkan usaha dengan efisien dan professional
Ø  Hubungan dengan pengurus bersifat kontrak kerja.
Ø  Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.

c.     Pengurus mempunyai tugas,sbb :
Ø  Mengelola koperasi dan usaha
Ø  Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
Ø  Menyelenggarakan rapat anggota
Ø  Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
Ø  Memelihara daftar anggota & pengurus

Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :

Ø  Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan.
Ø  Meningkatkan peran kopersi.

d.    Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :

Ø  Bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperai.
Ø  Melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan koperasi
Ø  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keternagan yang diperlukan.

B.    Hierarki Tanggungjawab

Ø  Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).

Ø  Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.

Ø  Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

c. Pola Manajemen
Ø  Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Ø  Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
Ø  Memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda disetiap unsurnya
Ø  Memiliki ruang lingkup keputusan yang sama pada seluruh unsurnya



Minggu, 14 Oktober 2012

Pengertian , Tujuan, dan Prinsip Koperasi

1.            Pengertian Koperasi

Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1.    Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2.    Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.       Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.       Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5.       Mempunyai sifat saling tolong menolong.
sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
1. Definisi ILO
Berikut pengertian koperasi menurut definisi ILO:
1.        Association of Persons, Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2.       Voluntarily Joined Together, Penggabungan orang-orang berdasar kesukarelaan
3.       To Achieve a Common Economic end, Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.  Formation of a Democratically Controlled Business Organization, yaitu Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.       Accepting a Fair Share of the Risk and Benefits of the Undertaking, yaitu Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang
2. Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai:
-         suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
-         memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar
-     bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Definisi Dooren
Menurut doreen tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Namun demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
4. Definisi Hatta
Moh. Hatta. Yaitu Bapak Koperasi Indonesia yang mendefinisikan koperasi sebagai berikut:
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat seorang”.
5. Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
6. Definisi UU No.25/1992
Definisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut:
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
1.      Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
2.       Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
3.       Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
4.  Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat” Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
5.       Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
http://farahir.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-koperasi/

2. Tujuan Koperasi
Tujuan Koperasi:
1.    memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya,
2.     ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1.   Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.   Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

3. Prinsip-Prinsip Koperasi.

a.            Prinsip Munker
Menurut munker prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

b.            Prinsip Rochdale
Menurut  Rochdale prinsip koperasi Antara lain :
1.        Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
2.       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan.
3.       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi.
4.       Netral dengan politik dan agama.
5.       Pengawasan secara demokratis.
6.       Keanggotaan yang terbuka.
7.       Bunga atas modal dibatasi.
8.       Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.

c.           Prinsip Raiffeisen
Menurut Raiffeisen prinsip koperasi sebagai berikut :
1.        Tanggung jawab anggota tidak terbatas
2.       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
3.       Usaha hanya kepada anggota
4.       Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
5.       Swadaya
6.       Daerah kerja terbatas
7.       SHU untuk cadangan

d.            Prinsip Schuzle
Inti dari prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.

e.             Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Pada tahun 1996 Sidang ICA di Wina menghasilkan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1.    SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
2.       Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
3.  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.
4.       Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
5.       Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
6.       Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.

f.             Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
1.       Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)

2.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal : Sisa hasil usaha yang di berikan kepada anggota koperasi, tergantung dengan sisa kas yang ada di koperasi tersebut.

3.      Kemandirian : Sesuai dengan pasal 33 ayat 4, koperasi memiliki sifat kemandirian di setiap anggotanya.

4.  Pendidikan perkoprasian : Setiap anggota koperasi dan yang akan menjadi anggota harus melewati pendidikan tentang bagamana menjadi anggota koperasi atau harus paham menengenai koperasi.

5.     Kerjasama antar koperasi : Sesuai dengan pasal 33 Ayat 4 setiap usaha koperasi harus bisa menjalin kerjasama antar koperasi dalam bidang permodalan atau yang lainnya.

6.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka : Anggota – anggota yang bergabung di dalam keanggotaan koperasi tidak ada paksaan atau siapa saja boleh masuk asalkan memenuhi criteria.

7.   Pengelolaan dilakukan secara demokratis : Setiap kegiatan koperasi yang ingin dilakukan harus dengan kesepakatan bersama sebagaimana sesuai dengan azas koperasi.

sumber: http://baracellona.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/

Minggu, 07 Oktober 2012

Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi

1. Konsep-konsep Koperasi 

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.  
Konsep koperasi dibagi menjadi 3, yaitu: 
1. Konsep Koperasi Barat 
2. Konsep Koperasi Sosialis 
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang

  #  Konsep Koperasi Barat 

Menurut konsep ini koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Pengertian koperasi secara negative dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”.
Namun, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur – unsure positif, yaitu :

v Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
v  Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
v Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
v Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
v  Promosi kegiatan ekonomi anggota.
v Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
v Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
v Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
v Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
# Konsep Koperasi Sosialis

menurut Konsep koperasi sosialis koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. 
Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis - komunis.

# Konsep Koperasi Negara Berkembang

Ciri tersendiri dari konsep ini yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi membuatnya mirip dengan konsep sosialis.

Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis yaitu untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan  koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya yaitu meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.



2. Aliran - Aliran Koperasi

Aliran Koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:

1.       Aliran Yardstick
Aliran yardstick biasanya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.menurut aliran ini Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Dan Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat karena maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri . Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2.      Aliran Sosialis
Pada aliran Sosialis, Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

3.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Pada aliran Persemakmuran ini koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Dan sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis juga memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat .
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian
negara, yakni :

1. Cooperative Commonwealth School
2. School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
3. The Socialist School
4. Cooperative Sector School

3. Sejarah Lahirnya Koperasi

1.       1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
2.      1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
3.      1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
4.     1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
5.      1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional 




for me

i'm a girl who dreamer, muslim,using headdress (hijab),i love allah, and one of the most important for my live are my parents and fams. i love them well so much, and hope you enjoy with this site ,thank you for visit my blog :)
Thank You