A. Bentuk – bentuk
organisasi
Ada beberapa pendapat bentuk – bentuk organisasi
koperasi yaitu menurut hanel, ropke,dan di Indonesia.
1.
menurut Hanel
Menurut Hanel bentuk
organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari
organisasi sub system koperasi :
Ø
Individu yaitu pemilik dan konsumen
akhir
Ø
Pengusaha perorangan / kelompok yaitu disebut
pemasok atau supplier
Ø
Badan usaha yang melayani anggota dan
masyarakat.
2.
menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk
organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
Ø Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama atau disebut kelompok koperasi
Ø Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi atau disebut swadaya kelompok koperasi
Ø Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota atau perusahaan koperasi
Ø Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya atau penyediaan barang dan
jasa
Sub system bentuk
organisasi terdiri dari :
Ø Anggota
Koperasi
Ø Badan
usaha Koperasi
Ø Organisasi
Koperasi
3.
Bentuk
organisasi di Indonesia
Struktur organisasi
di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengelola, Pengurus, Pengawas.
a. Rapat
anggota merupakan wadah dimana anggota
untuk mengambil keputusan dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang mempunyai
tugas :
Ø Penetapan
anggaran dasar
Ø Kebijaksanaan
umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Ø Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
Ø Rencana
kerja, merencanakan budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
Ø Pengesahan
pertanggungjawaban
Ø Pembagian
SHU
Ø Penggabungan,
pendirian, peleburan dan pembubaran
b.
Pengelola
mempunyai
tugas :
Ø
Mengembangkan usaha dengan efisien dan professional
Ø
Hubungan dengan pengurus bersifat
kontrak kerja.
Ø
Diangkat dan diberhentikan oleh
pengurus.
c. Pengurus
mempunyai tugas,sbb :
Ø
Mengelola koperasi dan usaha
Ø Mengajukan
rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
Ø Menyelenggarakan
rapat anggota
Ø Mengajukan
laporan keuangan & pertanggungjawaban
Ø Memelihara
daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu
:
Ø Mewakili
koperasi di luar dan di dalam pengadilan.
Ø Meningkatkan
peran kopersi.
d. Pengawas
memiliki kegiatan sebagai berikut :
Ø Bertugas
untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperai.
Ø Melakukan
pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan koperasi
Ø Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keternagan yang
diperlukan.
B. Hierarki
Tanggungjawab
Ø Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih
melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan
pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi
dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan
menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25
tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
Ø Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien
dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Ø Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda
organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c. Pola Manajemen
Ø
Menggunakan gaya manajemen yang
partisipatif
Ø
Terdapat pola job description pada
setiap unsur dalam koperasi
Ø
Memiliki ruang lingkup keputusan yang
berbeda disetiap unsurnya
Ø
Memiliki ruang lingkup keputusan yang
sama pada seluruh unsurnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar