Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
1. Definisi ILO
Berikut pengertian koperasi menurut definisi ILO:
1. Association of Persons, Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2. Voluntarily Joined Together, Penggabungan orang-orang berdasar kesukarelaan
3. To Achieve a Common Economic end, Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4. Formation of a Democratically Controlled Business Organization, yaitu Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6. Accepting a Fair Share of the Risk and Benefits of the Undertaking, yaitu Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang
2. Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai:
- suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
- memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar
- bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Definisi Dooren
Menurut doreen tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Namun demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
4. Definisi Hatta
Moh. Hatta. Yaitu Bapak Koperasi Indonesia yang mendefinisikan koperasi sebagai berikut:
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat seorang”.
5. Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
6. Definisi UU No.25/1992
Definisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut:
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
1. Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
2. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
3. Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
4. Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat” Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
5. Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
http://farahir.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-koperasi/
2. Tujuan Koperasi
Tujuan Koperasi:
1. memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya,
2. ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1. Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Prinsip-Prinsip Koperasi.
a. Prinsip Munker
Menurut munker prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
b. Prinsip Rochdale
Menurut Rochdale prinsip koperasi Antara lain :
1. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
2. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan.
3. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi.
4. Netral dengan politik dan agama.
5. Pengawasan secara demokratis.
6. Keanggotaan yang terbuka.
7. Bunga atas modal dibatasi.
8. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
c. Prinsip Raiffeisen
Menurut Raiffeisen prinsip koperasi sebagai berikut :
1. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
2. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
3. Usaha hanya kepada anggota
4. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
5. Swadaya
6. Daerah kerja terbatas
7. SHU untuk cadangan
d. Prinsip Schuzle
Inti dari prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
e. Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Pada tahun 1996 Sidang ICA di Wina menghasilkan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
2. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
3. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.
4. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
5. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
6. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
f. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
1. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
2. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal : Sisa hasil usaha yang di berikan kepada anggota koperasi, tergantung dengan sisa kas yang ada di koperasi tersebut.
3. Kemandirian : Sesuai dengan pasal 33 ayat 4, koperasi memiliki sifat kemandirian di setiap anggotanya.
4. Pendidikan perkoprasian : Setiap anggota koperasi dan yang akan menjadi anggota harus melewati pendidikan tentang bagamana menjadi anggota koperasi atau harus paham menengenai koperasi.
5. Kerjasama antar koperasi : Sesuai dengan pasal 33 Ayat 4 setiap usaha koperasi harus bisa menjalin kerjasama antar koperasi dalam bidang permodalan atau yang lainnya.
6. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka : Anggota – anggota yang bergabung di dalam keanggotaan koperasi tidak ada paksaan atau siapa saja boleh masuk asalkan memenuhi criteria.
7. Pengelolaan dilakukan secara demokratis : Setiap kegiatan koperasi yang ingin dilakukan harus dengan kesepakatan bersama sebagaimana sesuai dengan azas koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar