# Pengertian PPH pasal 21 adalah pajak
penghasilan yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan
oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan.
# Pengertian PPH pasal 23 adalah pajak
yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari deviden, bunga, sewa, royalty
dan penghasilan lain lain atas penggunaan harta dan imbalan jasa teknik/
manajemen dan jasa lainnya
# Pengertikan PPH pasal 4 ayat 2 adalah
pajak yang di potong atas penghasilan dari transasi saham dan sekuritas lainnya
di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan
dan penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan
pemerintah.
# Pengertian PPH pasal 26 adalah pajak
yang di potong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima
atau diperoleh wajib pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
# Pengertian PPH pasal 22 adalah pajak
yang dipotong atau di pungut atas penyerahan barang, impor, dan bidang usaha
lainnya.
# Pengertian PPH pasal 24 adalah pajak
yang dibayar di luar negeri atas pengahasilan luar negeri yang di peroleh wajib
pajak dalam negeri (WPDN) boleh di kreditkan dengan pajak yang terutang dalam
tahun pajak yang sama, sebesar pajak yang di bayarkan di luar negeri tersebut
tetapi tidak boleh melebihi perhitungan pajak yang terutang.
# Pengertian PPH pasal 25 adalah Angsuran
yang harus dibayar sendiri oleh waib pajak dalam tahun berjalan setiap masa
pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar