1.
Merger
Merger adalah jenis penggabungan usaha dimana hanya ada 1 dari
perusahaan yang bergabung, bertahan, dan perusahaan lainnya di bubarkan. Jadi,
minimal ada 1 perusahaan yang tetap berdiri untuk menampung aktiva dan hutang
perusahaan lain yang di bubarkan.
Yaitu : A + B = A
2. Konsilidasi
Konsolidasi adalah penggabungan usaha dimana kedua perusahaan yang
berabung dibubarkan serta aktiva dan kewajibannya dari kedua perusahaan
tersebut dipindahkan ke perusahaan yang baru dibentuk.
Yaitu : A + B = Z
3. Akuisisi
Akuisisi terjadi jiak satu perusahaan mengakuisisikan saham berhak
suara dari perusahaan lain dan kesua perusahaan tetap beroperasi sebagai 2
entitas yang terpisah tetapi mempunyai hubungan.
Yaitu : A + B = A + B
Tidak ada komentar:
Posting Komentar