Welcome

Minggu, 28 Oktober 2012

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis atau hokum, teknis, ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan. Walaupun pada kenyataannya berbeda.perbedaan nya yaitu: badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola factor – factor produksi.

Tujuan dan nilai koperasi
1.        Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.       Landasan operasional didasarkan pada pelayanan
3.       Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No.25, 1992)
4.       Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan

Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
1.    Teori Laba Monopoli .Teori ini mengatakan beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi dari pada perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.
2.   Teori Laba Menanggung Resiko. Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
3.      Teori Laba Frisional. Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang.

Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu: 
1.        Status dan motif anggota koperasi,
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

2.       Bidang usaha (bisnis)
3.       Permodalan Koperasi,
-         Modal adalah sejumlah harga yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
-         Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
a.       · Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
b.       · Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan

4.       Manajemen Koperasi
5.       Organisasi Koperasi
6.       Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha),
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.



Minggu, 21 Oktober 2012

Organisasi dan Manajemen


A.   Bentuk – bentuk organisasi
Ada beberapa pendapat bentuk – bentuk organisasi koperasi yaitu menurut hanel, ropke,dan di Indonesia.
1.    menurut Hanel

Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari organisasi sub system koperasi :

Ø  Individu yaitu pemilik dan konsumen akhir
Ø  Pengusaha perorangan / kelompok yaitu disebut pemasok atau supplier
Ø  Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

2.   menurut Ropke

Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
Ø  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama atau disebut kelompok koperasi
Ø  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi atau disebut swadaya kelompok koperasi
Ø  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota atau perusahaan koperasi
Ø  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya atau penyediaan barang dan jasa

Sub system bentuk organisasi terdiri dari :
Ø  Anggota Koperasi
Ø  Badan usaha Koperasi
Ø  Organisasi Koperasi

3.   Bentuk organisasi di Indonesia

Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengelola, Pengurus, Pengawas.
a.    Rapat anggota merupakan wadah dimana anggota untuk mengambil keputusan dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang mempunyai tugas :
Ø  Penetapan anggaran dasar
Ø  Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Ø  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Ø  Rencana kerja, merencanakan budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
Ø  Pengesahan pertanggungjawaban
Ø  Pembagian SHU
Ø  Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran

b.    Pengelola mempunyai tugas :
Ø  Mengembangkan usaha dengan efisien dan professional
Ø  Hubungan dengan pengurus bersifat kontrak kerja.
Ø  Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.

c.     Pengurus mempunyai tugas,sbb :
Ø  Mengelola koperasi dan usaha
Ø  Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
Ø  Menyelenggarakan rapat anggota
Ø  Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
Ø  Memelihara daftar anggota & pengurus

Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :

Ø  Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan.
Ø  Meningkatkan peran kopersi.

d.    Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :

Ø  Bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperai.
Ø  Melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan koperasi
Ø  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keternagan yang diperlukan.

B.    Hierarki Tanggungjawab

Ø  Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).

Ø  Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.

Ø  Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

c. Pola Manajemen
Ø  Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Ø  Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
Ø  Memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda disetiap unsurnya
Ø  Memiliki ruang lingkup keputusan yang sama pada seluruh unsurnya



Minggu, 14 Oktober 2012

Pengertian , Tujuan, dan Prinsip Koperasi

1.            Pengertian Koperasi

Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1.    Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2.    Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.       Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.       Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5.       Mempunyai sifat saling tolong menolong.
sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
1. Definisi ILO
Berikut pengertian koperasi menurut definisi ILO:
1.        Association of Persons, Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2.       Voluntarily Joined Together, Penggabungan orang-orang berdasar kesukarelaan
3.       To Achieve a Common Economic end, Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.  Formation of a Democratically Controlled Business Organization, yaitu Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.       Accepting a Fair Share of the Risk and Benefits of the Undertaking, yaitu Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang
2. Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai:
-         suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
-         memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar
-     bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Definisi Dooren
Menurut doreen tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Namun demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
4. Definisi Hatta
Moh. Hatta. Yaitu Bapak Koperasi Indonesia yang mendefinisikan koperasi sebagai berikut:
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat seorang”.
5. Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
6. Definisi UU No.25/1992
Definisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut:
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
1.      Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
2.       Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
3.       Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
4.  Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat” Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
5.       Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
http://farahir.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-koperasi/

2. Tujuan Koperasi
Tujuan Koperasi:
1.    memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya,
2.     ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1.   Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.   Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

3. Prinsip-Prinsip Koperasi.

a.            Prinsip Munker
Menurut munker prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

b.            Prinsip Rochdale
Menurut  Rochdale prinsip koperasi Antara lain :
1.        Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
2.       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan.
3.       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi.
4.       Netral dengan politik dan agama.
5.       Pengawasan secara demokratis.
6.       Keanggotaan yang terbuka.
7.       Bunga atas modal dibatasi.
8.       Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.

c.           Prinsip Raiffeisen
Menurut Raiffeisen prinsip koperasi sebagai berikut :
1.        Tanggung jawab anggota tidak terbatas
2.       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
3.       Usaha hanya kepada anggota
4.       Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
5.       Swadaya
6.       Daerah kerja terbatas
7.       SHU untuk cadangan

d.            Prinsip Schuzle
Inti dari prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.

e.             Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Pada tahun 1996 Sidang ICA di Wina menghasilkan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1.    SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
2.       Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
3.  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.
4.       Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
5.       Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
6.       Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.

f.             Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
1.       Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)

2.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal : Sisa hasil usaha yang di berikan kepada anggota koperasi, tergantung dengan sisa kas yang ada di koperasi tersebut.

3.      Kemandirian : Sesuai dengan pasal 33 ayat 4, koperasi memiliki sifat kemandirian di setiap anggotanya.

4.  Pendidikan perkoprasian : Setiap anggota koperasi dan yang akan menjadi anggota harus melewati pendidikan tentang bagamana menjadi anggota koperasi atau harus paham menengenai koperasi.

5.     Kerjasama antar koperasi : Sesuai dengan pasal 33 Ayat 4 setiap usaha koperasi harus bisa menjalin kerjasama antar koperasi dalam bidang permodalan atau yang lainnya.

6.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka : Anggota – anggota yang bergabung di dalam keanggotaan koperasi tidak ada paksaan atau siapa saja boleh masuk asalkan memenuhi criteria.

7.   Pengelolaan dilakukan secara demokratis : Setiap kegiatan koperasi yang ingin dilakukan harus dengan kesepakatan bersama sebagaimana sesuai dengan azas koperasi.

sumber: http://baracellona.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/

for me

i'm a girl who dreamer, muslim,using headdress (hijab),i love allah, and one of the most important for my live are my parents and fams. i love them well so much, and hope you enjoy with this site ,thank you for visit my blog :)
Thank You