Welcome

Sabtu, 21 Desember 2013

Pengertian PPH pasal 21, 22, 23, 24, 25, 26, 4 ayat 2

# Pengertian PPH pasal 21 adalah pajak penghasilan yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan.

# Pengertian PPH pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari deviden, bunga, sewa, royalty dan penghasilan lain lain atas penggunaan harta dan imbalan jasa teknik/ manajemen dan jasa lainnya

# Pengertikan PPH pasal 4 ayat 2 adalah pajak yang di potong atas penghasilan dari transasi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan dan penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.

# Pengertian PPH pasal 26 adalah pajak yang di potong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

# Pengertian PPH pasal 22 adalah pajak yang dipotong atau di pungut atas penyerahan barang, impor, dan bidang usaha lainnya.

# Pengertian PPH pasal 24 adalah pajak yang dibayar di luar negeri atas pengahasilan luar negeri yang di peroleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) boleh di kreditkan dengan pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama, sebesar pajak yang di bayarkan di luar negeri tersebut tetapi tidak boleh melebihi perhitungan pajak yang terutang.

# Pengertian PPH pasal 25 adalah Angsuran yang harus dibayar sendiri oleh waib pajak dalam tahun berjalan setiap masa pajak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

for me

i'm a girl who dreamer, muslim,using headdress (hijab),i love allah, and one of the most important for my live are my parents and fams. i love them well so much, and hope you enjoy with this site ,thank you for visit my blog :)
Thank You