Welcome

Senin, 29 Juni 2015

KASUS 8-1 SINOPEC SHANGHAI PETROCHEMICAL COMPANY LIMITED

Terletak di distrik Jinshan di shanghai, SINOPEC Shanghai Petrochemical Company Limited (SPC) adalaha salah satu perusahaan petrokimia terbesar di cina, dengan produksi dan operasi produk minyak bumi, petrokimia, serat sintetis dan plastik yang terintegrasi. SPC memproduki lebih dari 60 produk yang berbeda dalam empat kategori. Pada akhir tahun 2002, SPC memiliki total aktiva sebesar RMB26,6 miliar dan 32.000 orang karyawan. Dengan merek dagang terdaftar “Sen Ren Pai”. Produk yang dihasilkan didistribusikan ke seluruh cina dan di banyak negara lainnya. Pada bulan juni 1993, saham SPC tercatat pada byrsa efek Shanghai, bursa efek Hongkong dan Bursa efek NewYork.
Anda adalah seorang analis surat berharga ekuitas dan telah diminta untuk menyiapkan sebuah laporan riset atas SPC. Analisis strategi bisnis yang anda lakukan menunjukan bahwa pertumbuhan penjualan dan kinerja keuangan SPC dapat dipertahankan. Namuhn demikian meskipun hasil analisis kualitataif anda menunjukan hasil yang menjanjikan, anda memerhatikan bahwa amalisis keuangan anda akan sukar dilakukan karena masalah kualitas akuntansi dan audit serta ketidakpahaman anda dengan standar akuntansi cina.
Anda memulai analisis anda dengan mencoba memahami prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan SPC tahun 2002. Anda disarankan bahwa perusahaan menyatakan bahwa laporan keuangannya sesuai dengan standar IASB, namun kemudian anda menyadari bahwa bagaimana standar ini diterapkan adalah hal yang sama pentingnya dengan standar itu sendiri.
1. periksalah sejauh mungkin ruang lingkup kesesuaian prinsip akuntansi
2. seberapa andalkah penilaian anda ?
3. informasi lebih lanjut seperti apakah yang akan membantu penilaian anda ?
4.   apakah laporan auditor yang disajikan pada lampiran 8-1 memberikan informasi yang bermanfaat dalam penilaian anda ? jelaskan .

Penetapan Harga Transfer dan Perpajakan Internasional

konsep awal
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep ini mencakup instilah netralitas pajak dan ekuitas pajak. Netralitas pajak berarti bahwa tidak memiliki pengaruh (netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi seoperti tingkat imbalan dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajub pajak yang menghadapi situasi yang mirip semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan antarbagaimana menginterpretasikan konsep ini.
Keanekaragaman sistem pajak nasional
Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di Negara yang melakukan impor, karena sulit sekali bagi Negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar negeri. Di sisi lain suatu perusahaan yang berorientasi di Negara lain melalui cabang atau perusahaan afiliasi terkena pajak di Negara itu.
Jenis-jenis Pajak
Perusahaan yang berorientasi di luar negeri menghadapi berbagai jenis pajak. Pajak langsung seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Pajak tidak langsung seperti pajak konsumsi tidak dapat dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering diungkapkan, umumnya mereka tersembunyi dalam pos biaya dan beban lain-lain.
·         Pajak Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan kemungkinan pengecualian untuk bea dan cukai.
·         Pajak pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing.
·         Pajak pertambahan nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara.
·         Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis.
·         Pajak transfer merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antar pembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
Beban Pajak
Ketika semakin banyak perusahaan yang mengurangi tarif pajak perusahaan marginal, banyak pula negara yang memperluas dasar pajak perusahaan. Dalam dunia nyata tarif pajak efektif jarang sekali sama dengan tarif pajak nominal. Dengan demikian tidaklah tepat untuk mendasarkan perbandingan antarnegara pada tarif pajak wajib saja. Lagipula tarif pajak yang rendah tidak selalu berarti beban pajak yang lebih rendah. Secara internasional beban pajak harus selalu ditentukan dengan mengamati tarif pajak efektif.

Sistem Administrasi Pajak Untuk penyederhanaan terdapat dua sistem yaitu :
1.      Sistem klasik
2.       Sistem terintegrasi

Pemajakan Terhadap Sumber Laba Dari Luar Negeri dan Pemajakan Ganda
Kebanyakan negara menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga negara di dalamnya, tanpa melihat wilayah negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah perusahaan lokal hanyalah suatu perusahaan lokal yang kebetulan beroperasi di luar negeri.

Pemakaian Terhadap Sumber Laba Dari Luar Negeri dan Pemajakan Ganda
Setiap Negara mengklaim hak untuk mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan di dalamwilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional atas pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari luar negeriitu berbeda-beda dan ini merupakan hal yang penting dari sudut pandang seorang perencana pajak.

Kredit Pajak Luar Negeri
Pajak luar negeri dapat dihitung sebagai kredit langsung atas pajak penghasilan yang dibayarkan ataslaba cabang atau anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut pada sumbernya seperti deviden, bunga, danroyalti yang dikirimkan kembali kepada investor domestik. Kredit pajak juga dapat diperkitakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak terlampau jelas.

Pembatasan Kredit Pajak
Pembatasan kredit pajak luar negeri tersendiri berlaku untuk pajak AS atas sumber pajak penghasilanluar negeri untuk masing-masing jenis penghasilan berikut ini :
Pendapatan pasif
Pendapatan jasa keuangan
Pendapatan pajak pungutan yang tinggi
Pendapatan transportasi
Deviden untuk masing-masing perusahaan luar negeri dengan porsi kepemilikan sebesar 10% hingga50%

Perjanjian Pajak
Perjanjian pajak mempengaruhi pajak pungutan atas deviden, bunga dan royalti yang dibayarkan oleh perusahaan di suatu negara kepada pemegang saham asing. Perjanjian ini biasanya memberikan pengurangantimbal balik atas pajak pungutan deviden dan seringkali mengecualikan royalti dan bunga dari pajak pungutan.
Pertimbangan Mata Uang Asing
Keuntungan atau kerugian dalam mata uang asing yang secara umum dilokasikan antara sumber AS dansumber luar negeri dengan mengacu pada tempat kedudukan pembayar pajak yang di dalam buku akuntansinyamencerminkan aktiva atau kewajiban dalam mata uang asing.sumber keuntungan atau kerugian adalah amerikaserikat.

Penetapan harga transer internasional
Penentuan harga transfer merupakan sesuatu yang baru timbul belakangan ini. Penentuan harga transfer di Amerika Serikat berkembang bersamaan dengan pergerakan desentralisasi yang mempengaruhi banyak usaha Amerika selama paruh pertama abad ke-20. Sekali perusahaan berekspansi secara internasional masalahpenentuan harga transfer juga berekspansi dengan cepat. Terdapat faktor-faktor diantaranya :
Faktor Pajak
Faktor Tarif
Faktor Daya Saing
Faktor Evaluasi Kerja

Lokasi Dan Penentuan Harga Transfer
Lokasi sistem produksi dan distribusi juga menawarkan keuntungan pajak. Laba bagi sistem perusahaan secara keseluruhan dapat ditingkatkan dengan menentukan harga transfer yang tinggi atas komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan di negara-negara dengan tingkat pajak yang relatif rendah danharga transfer rendah atas komponen-komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan yang berada di negara-negara dengan tarif pajak yang relatif tinggi

Metodologi penentuan harga transfer
Dalam suatu dunia dengan pasar yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antarperusahaan. Harga transfer dapat didasarkan pada biayaselisih kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga.

Harga Versus Biaya Versus
Sistem harga transfer berbasis biaya dapat menanggulangi kekurangan ini. Lagi pula sistem ini sederhanauntukdigunakan, didasarkan pada data yang langsung tersedia, mudah untuk dijelaskan kepada otoritas pajak,merupakan hal yang rutin dilakukan sehingga dapat menghindarkan terjadinya friksi internal yang sering terjadiapabila sistem arbiter digunakan.Sistem berbasis biaya terlalu mengandalkan biaya historis yang mengabaikan hubungan permintaan dan penawaran secara kompetitif dan tidak mengalokasikan biaya pada produk atau jasa dengan cara yangmemuaskan. Masalah penentuan biaya sangat terasa dalam tingkat internasional karena konsep akuntansi biayaini berada dari satu negara ke negara.

Prinsip Wajar
OECD mengidentifikasikan beberapa meode yang lebih luas untuk memastikan harga wajar ini. Metode itu adalah :
·         Metode harga tidak terkontrol yang setara (bebas)
Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalamtransaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara perusahaan dengan pihak ketiga yangtidak berkaitan.
·         Metode transaksi tidak terkontrol yang setara (bebas)
Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkatroyalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yangsama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar.
·         Metode harga jual kembali
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antarperusahaan.
·         Metode biaya plus (biaya lebih)
Metode ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri atau jikasuatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
·         Metode laba sebanding
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian labayang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
·         Metode pemisahan laba
Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian labayang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
·         Metode penentuan harga lainnya
Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat. Praktik harga transfer. Dalam praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer digunakan bersamaan. Factor-faktor yangmempengaruhi pemilihan metode harga transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalahmengelola beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau memprromosikan evaluasikerja yang setara.

Sumber :

Manajemen Resiko Internasional

Manajemen risiko (risk management) menjadi kebutuhan yang strategis dan menentukan perbaikan kinerja dari organisasi. Manajemen risiko diperlukan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya terbatas yang dimiliki organisasi. Pengalokasian sumber daya didasarkan pada prioritas risiko yang dimulai dari risiko skala tertinggi. Demikian pula, manajemen risiko yang ada perlu dievaluasi secara periodik melalui aktifitas pengendalian (internal control).
Manajemen risiko pada organisasi swasta berkembang lebih pesat dibandingkan organisasi publik (instansi Pemerintah). Fenomena ini dinilai lumrah mengingat sektor swasta memiliki ukuran-ukuran yang jelas bagi berhasil atau gagalnya organisasi. Sedangkan organisasi publik banyak berlindung pada faktor-faktor yang tidak dapat dikuantifisir. Namun, dorongan bagi sektor publik untuk melakukan manajemen risiko dalam aktivitasnya semakin meningkat, dan Departemen Keuangan meresponnya dengan menugaskan Inspektorat Jenderal sebagai compliance office for risk management.
Tujuan Utama manajemen risiko keuangan adalah untuk meminimalkan potensi kerugian yang timbul dari perubahan tak terduga dalam harga mata uang, kredit, komoditas, dan ekuitas. Risiko volatilitas harga yang dihadapi ini dikenal sebagai risiko pasar.

Mengelola Resiko Pasar
Para pelaku pasar cenderung tidak berani mengambil risiko. Perantara jasa keuangan dan pencipta pasar memberikan respons dengan menciptakan produk keuangan yang memungkinkan seorang pelaku pasar untuk mengalihkan risiko perubahan harga tak terduga kepada orang lain-pihak lawan.
Risiko pasar terdapat dalam berbagai bentuk, Risiko-risiko lainnya :
Ø  Risiko likuiditas timbul karena tidak semua produk manajemen risiko keuangan dapat diperdagangkan secara bebas. Pasar yang sangat tidak likuid ini misalnya seperti real estate dan saham dengan kapitalisasi kecil.
Ø  Diskontinuitas pasar mengacu pada risiko bahwa pasar tidak selalu menimbulkan perubahan harga secara bertahan. Kejatuhan pasar saham pada tahun 2000 merupakan suatu contoh kasus.
Ø  Risiko kredit merupakan kemungkinan bahwa pihak lawan dalam kontrak manajemen risiko tidak dapat memenuhi kewajibannya. Sebagai contoh , pihak lawan yang menyepakati penukaran euro Prancis menjadi dolar Kanada mungkin gagal untuk menyerahkan euro pada tanggal yang dijanjikan.
Ø  Risiko regulasi adalah risiko yang timbul karena pihak otoritas publik melarang penggunaan suatu produk keuangan untuk tujuan tertentu. Sebagai contoh bursa efek Kuala Lumpur tidak mengizinkan penggunaan shrot sales sebagai alat lindung nilai terhadap penurunan harga ekuitas.
Ø  Risiko pajak merupakan risiko bahwa transaksi lindung nilai tertentu tidak dapat memperoleh perlakuan pajak yang diinginkan. Sebagai contoh, perlakuan kerugian valuta asing sebagai keuntungan modal ketika laba biasa lebih disukai.
Ø  Risiko akuntansi adalah peluang bahwa suatu transaksi lindung nilai tidak dapat dicatat sebagai bagian dari transaksi yang hendak dilindung nilai. Contohnya adalah ketika keuntungan atas lindung nilai terhadap komitmen pembelian diperlakukan sebgaai “laba lain-lain” dan bukan sebagai pengurang biaya pembelian.

Mengapa Mengelola Resiko Keuangan?
Pertumbuhan jasa manajemen resiko yang cepat menunjukan bahwa manajemen dapat meningkatkan nilai perusahaan dengan mengendalikan resiko keuangan. Jika perusahaan menyamai nilai kini arus kas masa depannya, manajemen potensi resiko yang aktif dapat dibenarkan dalam beberapa alasan. Pertama, manajemen eksposur membantu dalam menstabilkan ekspektasi arus kas perusahaan. Aliran arus kas yang lebih stabil dapat meminimalkan kejutan laba sehingga meningkatkan nilai kini ekspektasi arus kas. Manajemen eksposur yang aktif memungkinkan perusahaan untuk berkonsentrasi pada risiko bisnisnya yang utama. Para pemberi pinjaman, karyawan dan pelanggan juga memperoleh manfaat dari manajemen eksposur. Akhirnya karena kerugian yang ditimbulkan oleh risiko harga dan suku bunga tertentu dialihkan kepada pelanggan dalam bentuk harga yang lebih tinggi, manajemen eksposur membatasi risiko yang dihadapi oleh konsumen.

Peranan Akuntansi
Akuntan manajemen membantu dalam mengidentifikasikan eksposur pasar, mengkuantifikasi keseimbangan yang terkait dengan strategi respons risiko alternatif, mengukur potensi yang dihadapi perusahaan terhadap risiko tertentu, mencatat produk lindung nilai tertentu dan mengevaluasi efektivitas program lindung nilai.
a.       Identifikasi Risiko Pasar
Kerangka dasar yang bermanfaat untuk mengidentifikasikan berbagai jenis risiko market yang berpotensi dapat disebut sebagai pemetaan risiko. Kerangka ini diawali dengan pengamatan atas hubungan berbagai risiko pasar terhadap pemicu nilai suatu perusahaan dan pesaingnya. Dan biasanya disebut sebagai kubus pemetaan risiko. Istilah pemicu nilai mengacu pada kondisi keuangan dan pos-pos kinerja operasi keuangan utama yang mempengaruhi nilai suatu perusahaan. Risiko pasar mencakup risiko kurs valuta asing dan suku bunga, serta risiko harga komoditas dan eukuitas. Dimensi ketiga dari kubus pemetaan risiko, melihat kemungkinan hubungan antara risiko pasar dan pemicu nilai untuk masing-masing pesaing utama perusahaan.
Jika seorang pesaing membeli topi bisbol dari luar negeri dan mata uang negara sumber pembelian mengalami penurunan nilai relatif terhadap mata uang negara anda, maka perubahan ini dapat menyebabkan pesaing anda mampu untuk menjual dengan harga yang lebih rendah daripada anda. Ini disebut sebagai risiko kompetitif mata uang yang dihadapi.
b.      Menguantifikasi Penyeimbangan
Peran lain yang dimainkan oleh para akuntan dalam proses manajemen risiko meliputi proses kuantifikasi penyeimbangan yang berkaitan dengan alternatif strategi respons risiko. Akuntan harus mengukur manfaat dari lindung dinilai dan dibandingkan dengan biaya plus biaya kesempatan berupa keuntungan yang hilang dan berasal dari spekulasi pergerakan pasar.
c.       Manajemen Risiko di Dunia dengan Kurs Mengambang Risiko kurs valuta asing (valas) adalah salah satu bentuk risiko yang paling umum dan akan dihadapi oleh perusahaan multinasional. Dalam dunia kurs mengambang, manajemen risiko mencakup: 1) antisipasi pergerakan kurs, 2) pengukuran risiko kurs valuta asing yang dihadapi perusahaan, 3) perancangan strategi perlindungan yang memadai, dan 4) pembuatan pengendalian manajemen risiko internal.

Berspekulasi Dalam Mata Uang Asing
Peluang untuk meningkatkan laba dilaporkan dengan menggunakan kontrak forward dan opsi dalam pasar valas. Kontrak forward yang dibeli untuk spekulasi pada awalnya dicatat sebesar kurs forward. (Kurs forward merupakan indikator kurs spot yang terbaik yang berlaku jika kontrak telah jatuh tempo). Keuntungan atau kerugian translasi yang diakui sebelum penyelesaian bergantung pada antara kurs forward awal dan kurs yang tersedia untuk periode kontrak yang tersisa.
Kesulitan dalam pengukuran nilai wajar dan perubahan dalam nilai instrumen lindung nilai terjadi apabila dervatif keuangan tidak diperdagangkan secara aktif. Sebagi contoh, pengukuran keuntungan atau kerugian yang berkaitan dengan kontrak opsi akan bergantung pada apakah opsi tersebut diperdagangkan pada suatu bursa efek utama atau di luar bursa utama. Penilaian opsi dapat dengan mudah dilakukan jika opsi dicatat pada sebuah bursa efek utama. Penilaian akan lebih sulit dilakukan jika opsi diperdagangkan melaui perntara. (over-the –counter). Disini pada umumnya akan digunakan rumus penentuan harga secara matematis. Model penentuan harga opsi yang disebut model Black-Scholes dapat digunakan untuk menentukan nilai opsi pada suatu waktu.

Pengungkapan
Pengungkapan yang diwajibkan oleh FAS 133 dan IAS 39 sedikit banyak telah menyelesaikan masalah ini. Pengungkapan itu antara lain:
Ø  Tujuan dan strategi manajemen risiko untuk melakukan transaksi lindunga nilai
Ø  Deskripsi pos-pos yang dilindung nilai
Ø  Identifikasi risiko pasar dari pos-pos yang dilindung nilai
Ø  Deskripsi mengenai instrumen lindung nilai
Ø  Jumlah yang tidak dimasukkan dalam penilaian efektivitas lindung nilai
Ø  Justifikasi awal (apriori) bahwa hubungan lindung nilai tersebut akan sangat afektif untuk meminimalkan risiko pasar
Ø  Penilai berjalan mengenai efektivitas lindung nilai aktual dari seluruh derivatif yang digunakan selama periode berjalan Kendali Keuangan Setiap strategi manajemen risiko keuangan harus mengevaluasi efektifitas program lindung nilai. Umpan balik dari system evaluasi yang berjalan akan membantu untuk menyusun pengalaman kelembagaan dalam praktik manajemen risiko. Penilaian kinerja program manajemen risiko juga memberikan informasi mengenai kapan strategi yang ada sudah tidak lagi tepat untuk dilakukan.

Poin-poin pengendalian Keuangan
Sistem evaluasi kinerja terbukti bermanfaat dalam berbagai sektor. Sektor ini mencakup, tetapi tidak terbatas pada, bagian treasuri perusahaan, pembelian dan anak perusahaan luar negeri. Kontrol terhadap bagian treasuri perusahaan mencakup pengukuran kinerja seluruh prodram manajemen risiko nilai tukar, mengidentifikasikan lindung nilai yang digunakan, dan pelaporan hasil lindung nilai. Sistem evaluasi tersebut juga mencakup dokumentasi atas bagaimana dan sejauh apa bagian trasuri perusahaan membantu unit usaha lainnya dalam organisasi itu.
Dalam banyak organisasi, manajemen risiko valuta asing tersentralisasi pada kantor pusat perusahaan. Hal ini memungkinkan para manajer anak perusahaan untuk berkonsentrasi pada usaha intinya. Namun demikian, ketika membandingkan hasil aktual dan hasil yang diperkirakan, sistem evaluasi harus memiliki acuan yang digunakan untuk membandingkan keberhasilan perlindungan risiko perusahaan.

Acuan Yang Tepat
Standar yang tepat yang digunakan untuk menilai kinerja aktual merupakan bagian yang diperlukan dalam setiap sistem penilaian kinerja. Dalam manajemen risiko valuta asing, pertanyaan-pertanyaan berikut ini harus dipertimbangkan ketika hendak memilih sebuah acuan.
Ø  Apakah acuan yang tepat mewakili suatu kebijakan yang seharusnya diikuti?
Ø  Apakah acuan ini dapat diperjelas di bagian awal?
Ø  Apakah acuan ini memberikan strategi dengan biaya yang lebih rendah dibandingkan alternatif lainnya?
Jika program manajemen risiko valas tersentralisasi, maka acuan yang tepat dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan program perlindungan risiko perusahaan merupakan program yang dapat diimplementasikan oleh manajemen setempat. Perusahaan yang menolak risiko valuta asing secara otomatis mungkin melakukan lindung nilai terhadap potensi risiko luar negeri yang mungkin dihadapi melalui pasar forward atau peminjaman dalam mata uang lokal.Kinerja suatu produk lindung nilai tertentu (seperti swap mata uang), atau kinerja seorang manajer risiko, akan dinilai dengan membandingkan imbalan ekonomi yang dihasilkan dari transaksi yang secara aktif dilindung nilai dengan imbalan ekonomi yang seharusnya akan diperoleh seandainya suatu perlakuan acuan telah digunakan.

Sistem Pelaporan
Sistem pelaporan risiko keuangan harus dapat merekonsiliasikan sistem pelaporan internal. Hal ini umumnya merupakan wilayah kekuasaan departemen kontroler perusahaan. Pendekatan tim merupakan cara yang efektif dalam merumuskan tujuan risiko keuangan, standar kinerja, serta sistempengawasan dan pelaporan. Manajemen risiko keuangan merupakan contoh utama di mana keuangan perusahaan dan akuntansi sangat berkaitan erat.
Sumber:

Minggu, 14 Juni 2015

Penyelesaian Sengketa Ekonomi, Contoh Kasus Sengketa Internasional dan Penyelesaiaanya

Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Winardi mengemukakan :
“Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”
Ali Achmad berpendapat :
“Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.”

Penyebab:
1.      Kesalahpahaman tentang suatu hal.
2.      Salah satu pihak sengaja melanggar hak / kepentingan negara lain.
3.      Dua negara berselisih pendirian tentang suatu hal.
4.      Pelanggaran hukum / Perjanjian Internasional.

Cara – Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1.      Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2.      Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.

3.      Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka. Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
·         Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
·        Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

Negoisasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu
Pengertian Negosiasi
Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
Pola Perilaku dalam Negosiasi
1.      Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
2.      Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
3.      Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
4.      Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan Negosiasi
1.      Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
2.      Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
3.      Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
4.      Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
5.      Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Fungsi Informasi dan Lobi dalam Negosiasi
1.      Informasi memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
2.      Dampak dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan lebih dulu.
3.      Jika proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu/ kedua pihak, maka lobyingdapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.

Mediasi
Pengertian Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Prosedur Untuk Mediasi
1.      Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
2.      Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
3.      Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
4.      Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
Mediator
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
1.      Netral
2.      Membantu para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Tugas Mediator
1.      Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
2.      Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
3.      Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
4.      Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

Arbitrase
Pengertian Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
Azas- Azas Arbitrase
1.      Azas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.
2.      Azas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
3.      Azas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
4.      Azas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
Tujuan Arbitrase
Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.

Perbandingan antara Negosiasi atau perundingan, arbitrase Dan Ligitasi
Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
Ligitasi
Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini adalah:
1.      Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2.      Biaya yang relatif lebih murah 
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1.      Kurangnya kepastian hokum Hakim yang “awam”
Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.

Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1.      Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
2.      Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
3.      Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.

Sedangkan kelemahannya antara lain:
1.      Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak
2.      Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3.      Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)

Contoh Sengketa Internasional dan Penyelesaiaannya
1.      Sengketa Internasional antara Jepang Dan Korea
Penyebab :
Perebutan kepemilikan Pulau Daioyu/Senkaku antara China-Jepang telah berlangsung sejak tahun 1969. Sengketa ini diawali ketika ECAFE menyatakan bahwa diperairan sekitar Pulau Daioyu/Senkaku terkandung hidrokarbon dalam jumlah besar. Kemudian pada tahun 1970, Jepang dan Amerika Serikat menandatangani perjanjian pengembalian Okinawa, termasuk pulau Daioyu/Senkaku kepada Jepang. Hal inilah yang kemudian diprotes China, karena China merasa bahwa pulau tersebut adalah miliknya.Sengketa ini semakin berkembang pada tahun 1978, ketika Jepang membangun mercusuar di Pulau Daioyu untuk melegitimasi pulau tersebut.
Ketegangan ini berlanjut ketika Jepang mengusir kapal Taiwan dari perairan Daioyu. Meskipun protes yang terus menerus dari China maupun Taiwan, namun tahun 1990an Jepang kembali memperbaiki mercusuar yang telah dibangun oleh kelompok kanan Jepang di Daiyou. Secara resmi
Penyelesaian
China memprotes tindakan Jepang atas Pulau tersebut. Sampai saat ini permasalahan ini belum dapat diselesaikan. Kedua negara telah mengadakan pertemuan untuk membicarakan dan menyelesaikan sengketa. Namun dari beberapa kali pertemuan yang telah dilakukan belum ada penyelesaian, karena kedua negara bersikeras bahwa pulau tersebut merupakan bagian kedaulatan dari negara mereka, akibat overlapping antara ZEE Jepang dan landas kontinen China. Hal inilah yang belum terjawab oleh Hukum laut 1982. Meskipun saat ini banyak yang menggunakan pendekatan median/equidistance line untuk pembagian wilayah yang saling tumpang tindih, namun belum dapat menyelesaikan perebutan antara kedua negara, karena adanya perbedaan interpretasi terhadap definisi equidistance line. Alternatif lain juga telah ditawarkan untuk penyelesaian konflik, yaitu melalui pengelolaan bersama (JDA, Joint Development Agreement). Sebenarnya dengan pengelolaan bersama tidak hanya akan menyelesaikan sengketa perbatasan laut kedua negara, tetapi memiliki unsur politis. Hal ini akan memperbaiki hubungan China-Jepang, karena menyangkut kepentingan kedua negara, sehingga kedua negara harus selalu menjaga hubungan baik agar kesepakatan dapat berjalan dengan baik. Namun sayangnya tawaran ini ditolak China, padahal sebenarnya kesepakatan ini dapat digunakan untuk membangun masa depan yang cerah bersama Jepang. Melihat sulitnya dicapai kesepakatan China-Jepang, alternatif penyelesaian akhir yang harus ditempuh adalah melalui Mahkamah Internasional. Namun penyelesaian tersebut cukup beresiko, karena hasilnya akan take all or nothing.

2.      Sengketa Internasional antara Indonesia dan Timor Leste
Penyebab
Klaim wilayah Indonesia, ternyata bukan hanya dilakukan oleh Malaysia, tetapi juga oleh Timor Leste, negara yang baru berdiri sejak lepas dari Negara KesatuanRepublik Indonesia pada tahun 1999. Klaim wilayah Indonesia ini dilakukan oleh sebagian warga Timor Leste tepatnya di perbatasan wilayah Timor Leste dengan wilayah Indonesia, yaitu perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah Utara (RI) dengan Timor Leste.
Penyelesaian
Permasalahan perbatasan antara RI dan Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk dikoordinasikan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Timor Leste dan kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan penyelesaian.Masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di lima titik yang hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Lima titik tersebut adalah Imbate, Sumkaem, Haumeniana, Nimlat, dan Tubu Banat, yang memiliki luas 1.301 hektare (ha) dan sedang dikuasai warga Timor Leste. Tiga titik diantaranya terdapat di perbatasan Kabupaten Belu dan dua di perbatasan Timor Leste dengan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).Berlarutnya penyelesaian lima titik di perbatasan tersebut mengakibatkan penetapan batas laut kedua negara belum bisa dilakukan. Di lima titik tersebut, ada dua hal yang belum disepakati warga dari kedua negara yakni:
Penetapan batas apakah mengikuti alur sungai terdalam, dan persoalan pembagian tanah. Semula, pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat batas kedua negara adalah alur sungai terdalam, tetapi tidak disepakati warga, karena alur sungai selalu berubah-ubah. Selain itu, ternak milik warga di perbatasan tersebut minum air di sungai yang berada di tapal batas kedua negara.
Jika sapi melewati batas sungai terdalam, warga tidak bisa menghalaunya kembali, karena melanggar batas negara.warga kedua negara yang bermukim di perbatasan harus rela membagi tanah ulayat mereka, karena menyangkut persoalan batas Negara.

3.      Sengketa Internasional antara Thailand dan Kamboja
Penyebab
Sengketa Sengketa Kuil Preah Vihear sejak 1962 telah memicu konflik berdarah antara Thailand dan Kamboja. Konflik akibat sengketa kuil tersebut kembali pecah pada 22 April lalu. Pemerintah Kamboja dan Thailand mengklaim bahwa kuil tersebut milik kedua negara. Pada tahun 1962, Mahkamah Internasional di Den Haag memutuskan bahwa candi dari abad ke-11 itu milik Kamboja. Namun gerbang utama candi tersebut berada di wilayah Thailand. Hingga kini, masih tetap terjadi baku tembak di perbatasan dekat candi antara kedua belah pihak, sampa saat ini 18 Prajurit kedua belah pihak dinyatakan tewas dan memicu lebih dari 50 ribu warga dievakuasi ke pusat-pusat pengungsian.  Thailand dan Kamboja juga saling tuding mengenai siapa yang pertama kali menarik pelatuk senjata. Menurut Pemerintah Thailand, insiden dimulai ketika pasukan Kamboja menembaki pihak Thailand. Sedangkan menurut Pemerintah Kamboja, Militer Thailand melanggar garis perbatasan dan menyerang pos militer kami di sepanjang perbatasan dari Ta Krabey hingga wilayah Chub Koki yang berada jauh di tengah wilayah Kamboja. Tujuannya untuk mengambil alih kedua candi yang diklaim milik Kamboja.
Penyelesaian
Pemerintah Kamboja memilih jalan meminta bantuan pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Negara itu meminta pengadilan internasional memerintahkan Thailand menarik tentaranya dan menghentikan aktivitas militer mereka di sekitar kuil yang menjadi lokasi sengketa. Thailand dan Kamboja selanjutnya meminta kesediaan Indonesia berperan sebagai penengah konflik yang terjadi di antara keduanya. Permintaan ini disambut baik Pemerintah Indonesia dan diwujudkan dengan cara membentuk tim peninjau. Komposisi tim peninjau terdiri dari unsur sipil dan militer, yakni dari staf Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan staf dari Kementerian Pertahanan serta perwira militer TNI.
Indonesia sebagai ketua ASEAN sejak awal terjadinya bentrokan telah turut andil dalam upaya mendamaikan kedua negara. Peran serta Indonesia didukung penuh oleh Kamboja yang menyetujui rencana pengiriman tim peninjau dari Indonesia untuk mengawasi gencatan senjata. Namun pada akhirnya pihak Thailand menentang yang mengatakan bahwa permasalahan perbatasan seharusnya adalah masalah bilateral dan tidak melibatkan pihak ketiga.
Konflik Kamboja-Thailand ini juga menjadi pembahasan dalam pertemuan KTT ASEAN ke-18 di Jakarta. Pada tanggal 7-8 di Istana Bogor. Perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun. Hal ini dikarenakan Thailand menolak tiga permintaan Kamboja terkait usaha demokrasi perbatasan. Salah satu tuntutan Kamboja untuk Thailand adalah diadakannya kembali pertemuan pembahasan perbatasan atau pertemuan Joint Border Commission (JBC) di Indonesia. Indonesia dipilih sebagai tempat pertemuan JBC karena Indonesia sebagai ketua ASEAN telah diberi mandat oleh Dewan Keamanan PBB untuk menengahi perselisihan kedua Negara. Pihak Thailand menolak hal ini.  Mereka menginginkan JBC hanya dilakukan oleh kedua negara (Kamboja dan Thailand), tanpa peran Indonesia.
Tuntutan lain yang ditolak Thailand adalah dikirimkannya tim teknis dari Kamboja ke 23 titik perbatasan yang dipersengketakan kedua negara, dan dilakukannya foto pemetaan wilayah untuk mengidentifikasi pilar perbatasan. Thailand menolak memenuhi tuntutan tersebut ialah karena mereka harus terlebih dahulu mengajukan hal itu kepada parlemen Thailand untuk diratifikasi.  Thailand berprinsip, tuntutan baru dapat dipenuhi apabila ratifikasi telah dilakukan. Di sisi lain, Kamboja menilai permintaan izin kepada parlemen Thailand adalah prosedur yang terlalu lama dan bertele-tele.  Menurut Kamboja, itulah sebabnya hingga kini perundingan perbatasan antarkedua negara tidak pernah rampung.  Kamboja pun menuduh Thailand tidak serius menerapkan diplomasi damai dalam berunding.

4.      Inggris dan Argentina
Kepulauan Falkland pada awalnya diperebutkan Inggris dan Spanyol selama bertahun-tahun. Sampai pada 1816, terjadi perkembangan baru di Amerika Selatan. Argentina menyatakan merdeka dari jajahan Spanyol, dan membuat batas wilayah negaranya sampai ke Kepulauan Falkland. Jadilah kini, Inggris yang berseteru dengan Argentina memperebutkan kepulauan di Amerika Selatan itu.
 Perebutan itu terus berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan Argentina berhasil memasukkan masalah klaim kepulauan itu ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Pada 1965, PBB mengeluarkan Resolusi 2065 yang menyebutkan perlunya penyelesaian masalah itu, dengan memperhatikan kepentingan penduduk yang ada di kawasan tersebut. Negosiasi antara Inggris dan Argentina secara baik baik. Menurut survey masyarakat kedua belah negara menginginkan adanya kompromi mengenai masalah Malvinas. Momen ini dapat dimanfaatkan sehingga terjadi kesepakatan mengenai pulau tersebut.Penyelidikan. Dalam hal ini harus ada penyelidik independen untuk mencari fakta-fakta dalam sengketa yang pada akhirnya akan menjadi pertimbangan untuk keputusan dalam penyelesaian sengketa. Menteri Luar Negeri Hillary Clinton menyatakan Amerika Serikat siap membantu Argentina dan Inggris untuk menyelesaikan sengketa Kepulauan Falkland.”Posisi kami adalah bahwa ini merupakan masalah yang harus diselesaikan antara Inggris dan Argentina. Apabila kami bisa membantu memfasilitasi upaya semacam itu, kami siap melakukan itu,” ujar Hillary di Montevideo, ibu kota Uruguay. Sedangkan esensi terbesar jika dimasukkan ke Mahkamah Internasional adalah mengenai efektifitas putusan mahkamah itu sendiri. Hingga sekarang belum terdengar jika pihak atau salah satu pihak sampai menggugat putusan Mahkmah atau secara terbuka memprotes keras putusan Mahkamah. Hal ini menunjukkan bahwa  putusan dan wibawa Mahkamah masih dihormati dengan baik. Sehingga diharapkan sengketa Malvinas akan selesai dan tidak berlarut larut.

5.      Indonesia dengan Malaysia
Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau sipadan dan pulau ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar sipadan dan ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai. Pada tahun 1969 pihak malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya.
Keputusan mahkamah internasional pada tahun 1998 masalah sengketa sipadan dan ligitan dibawa ke icj, kemudian pada hari selasa 17 desember 2002 icj mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan pulau sipadan-ligatan antara indonesia dengan malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari mi, sementara satu hakim merupakan pilihan malaysia dan satu lagi dipilih oleh indonesia. Kemenangan malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah inggris (penjajah malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an.
Irak dengan Kuwait
Invasi irak ke kuwait disebabkan oleh kemerosotan ekonomi irak setelah perang delapan tahun dengan iran dalam perang iran-irak. Irak sangat membutuhkan petro dolar sebagai pemasukan ekonominya sementara rendahnya harga petro dolar akibat kelebihan produksi minyak oleh kuwait serta uni emirat arab yang dianggap saddam hussein sebagai perang ekonomi serta perselisihan atas ladang minyak rumeyla sekalipun pada pasca-perang melawan iran, kuwait membantu irak dengan mengirimkan suplai minyak secara gratis. Selain itu, irak mengangkat masalah perselisihan perbatasan akibat warisan inggris dalam pembagian kekuasaan setelah jatuhnya pemerintahan usmaniyah turki.
Dewan keamanan pbb mengambil hak veto. Israel diminta amerika serikat untuk tidak mengambil serangan balasan atas irak untuk menghindari berbaliknya kekuatan militer negara negara arab yang dikhawatirkan akan mengubah jalannya peperangan. Pada tanggal 27 februari 1991 pasukan koalisi berhasil membebaskan kuwait dan presiden bush menyatakan perang selesai.

sumber:



for me

i'm a girl who dreamer, muslim,using headdress (hijab),i love allah, and one of the most important for my live are my parents and fams. i love them well so much, and hope you enjoy with this site ,thank you for visit my blog :)
Thank You