TUGAS
2
Nama :
Novia Ulfah
Npm :
25211238
Mata
Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi
1. Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah segala
sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.
Subjek hukum terdiri dari orang dan badan hukum.
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan
tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
- Orang yang belum dewasa.
- Orang yang ditaruh di bawah pengampuan
(curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
- Orang perempuan dalam pernikahan
(wanita kawin)
Subjek hukum dibagi menjadi 2
jenis, yaitu :
a.
Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang
mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya
orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Ada
juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap
dalam melakukan perbuatan hukum yaitu:
-
Anak yang masih dibawah umur, belum
dewasa, dan belum menikah.
-
Orang yang berada dalam pengampunan
yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
b. Subjek
Hukum Badan
Adalah suatu perkumpulan atau
lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek
hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum
yaitu :
-
Memiliki kekayaan yg terpisah dari
kekayaan anggotanya.
-
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah
dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai
subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
-
Badan hukum publik, seperti negara,
propinsi, dan kabupaten.
-
Badan hukum perdata, seperti perseroan
terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
2. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan
bernilai ekonomis. Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH
Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan).
Berikut ini penjelasannya :
a.
Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba,
dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang
meliputi:
-
Benda bergerak / tidak tetap, berupa
benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
-
Benda tidak bergerak
b.
Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca
indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi
suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar