Kode
Etik Ikatan Akuntansi Indonesia
Pada tahun 1973, IAI saat pertmaa
kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai
kode etik ditetapkan dalam kongres VIII tahun 1998.
Dalam pembahasan mengenain kode etik
yang berlaku sejak tahun 1998 itu, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang
berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen
menjalankan 8 prinsip etika ke dalam aturan etika yang berlaku secara khusus
bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk kompartemen akuntansi
sektor public harus mematuhi delapan prinsip etika dalam kode etik IAI beserta
aturan etikanya.
Kode
etik IAI dibagi menjadi 3 bagian, diantaranya yaitu :
a. Prinsip Etika
b. Aturan Etika
c.
Interprestasi aturan etika
Berikut
adalah Prinsip etika profesi akuntan Indonesia yang diputuskan dalam kongres
VIII tahun 1998
A.
Prinsip Etika
Profesi
Mukadimah
1.
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat
sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga disiplin di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan
peraturan.
2.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik IAI menyatakan
pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan,
dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku
profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat,
bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip
Kesatu: Tanggung Jawab Profesi
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegitan yang dilakukannya.Sebagai profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut,
anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Prinsip
Kedua: Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan.
Prinsip
Ketiga: Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter
yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas
yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi
anggota dalam menguji semua keputusan
yang diambilnya.Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas
setinggi mungkin.
Prinsip
Keempat:Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain.Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan
bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajban profesionalnya.
Prinsip
Kelima: Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota
seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keandalan atau pengalaman yang
tidak mereka miliki. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang
terpisah:
1.
Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang
tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam
subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal
untuk anggota.
2.
Pemeliharaan Kompetensi Profesional
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan
kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan
profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang
dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa
profesional yang konsisten.Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan
anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan
ketekunan.
Prinsip
Keenam: Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di
bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya
menghormati prinsip kerahasiaan.
Prinsip
Ketujuh: Perilaku Profesional
Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh amggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip
Kedelapan : Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar teknis dan standar professional yang relevan. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan
perundang- undangan yang relevan
B. Aturan Etika
Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik
Dalam Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik Terdiri dari :
1. Indenpendensi, Integritas dan Objektivitas
·
Indenpedensi
Dalam menjalankan tugasnya, setiap anggota KAP harus selalu mempertahankan
sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional, sebagaimana
diatur dalam standar professional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI.
·
Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan
integritas dan objektivitas maksudnya harus bebas dari benturan kepentingan dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material.
2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
·
Standar Umum
a. Kompetensi
Profesional
b. Kecermatan dan
Keseksamaan Professional
c.
Perencanaan dan Supervise
d. Data Relevan
yang Memadai
·
Kepatuhan
Terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan
jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan,
atau jasa profesional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh
badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
·
Prinsip –
Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :
1.
Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa
laporan keuangan atau dan keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum, atau
2.
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi
material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
3.
Tanggung Jawab
Kepada Klien
·
Informasi Klien yang
Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang
rahasia tanpa persetujuan dari klien.
·
Fee Profesional
Besaran
Fee
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko,
penugasan, komplektisitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan
untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan
pertimbangan professional lainnya. Setiap anggota tidakiperkenankan untuk
menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
Fee
Kontijen
merupakan fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
professional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau
hasil tertentu di mana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut.
4.
Tanggung Jawab
Kepada Rekan
·
Tanggung jawab
kepada rekan seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan
perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
·
Komunikasi antar
Akuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu
bila akan mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau
untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik dengan jenis dan periode
serta tujuan yang berlainan.
·
Perikatan
Atestasi
Akuntan Publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang
jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan
yang lebih dahulu ditunjuk oleh klien.
5.
Tanggung Jawab
dan Praktik Lain
·
Perbuatan dan
Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/ atau mengucapkan
perkataan yang mencemarkan profesi.
·
Iklan, Promosi
dan Kegiatan Pemasaran
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan
mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan
kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
·
Komisi dan Fee
Referal
Komisi
Yaitu
imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang kepada atau
diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak
lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila
dapat mengurangi independensi.
Fee
Referal (Rujukan)
Merupakan
imbalan yang dibayarkan/ diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional
akuntan publik. Hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
·
Bentuk
Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan public
dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan/atau tidak menyesatkan dan merendahkancitra profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar