Welcome

Rabu, 26 November 2014

(TULISAN 2) Sejarah The Big Four KAP

Sejarah the big four KAP
KAP ( Kantor akuntan publik) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari menteri keuangan sebgaia wadah bagi akuntan public dalam memberikan jasanya. Sekarang ini terdapat empat kantor akuntan berskala internasional yang terbesar atau biasa dikatakan the big four yang menangani sebgaian besar audit bagi perusahaan baik perusahaan terbuka maupun perusahaan tertutup.
Sebelumnya kelompok kantor akuntan terbesar the big four ini adalah “big eight” dan kemudian adanya serangkaian merger dan likuidasi Arthur Andersen yang terlibat skandal atas enron pada tahun 2001.

The big eight
The big eight berlangsung sampai dengan tahun 1989. Kantor- kantor tersebut adalah:
1.           Arthur Andersen
2.          Arthur young& company
3.          Coopers& Lybrand
4.          Ernst& whinney ( sampai dengan tahun 1979)
5.          Delloitte Haskins& sells( sampai dengan tahun 1978)
6.          Peat Marwick Mitchell ( berubah nama menjadi Peat Marwick)
7.          Price waterhouse
8.          Touche ross

Sebgaian besar the big 8 merupakan aliansi antara firma yang berasal dari british dan US pada abad ke 19 atau awal abad ke 20. Price waterhouse merupaka UK yang kemudian membuka cabang di US pada 1890 dan kemudian terpisah dan berdiri sendiri. Firma peat Marwick Mitchell merupaka gabungan firma US dan UK dan menggunakan nama yang sama loada tahun 1925, firma lainnya menggunakan nama yang berbeda untuk domestic business ( tidak menggunakan nama bersama/ common names), antara lain touché ross pada tahun 1960, Arthur young(at first Arthur young, McLelland Moores) tahun 1968, coopers& Lybrand pada tahun 1973, deloitte Haskins( sells pada tahun 1978 dan Ernst& whinney pada tahun 1979.

The big six
Dari the big eight berubah menjadi the big six yang berlanmgsung dari tahun 1989 sampai dengan tahun 1998.
Dikarenakan kompetensi diantara kantor akuntan yang semakin intensif membuat the big eight menjadi the big six pada juni 1989 yaitu ketika Ernst& whinney merger dengan Arthur young menjadi Ernst& young dan juga Deloitte Haskins& Sells merger dengan Touché Ross menjadi Deloitte& Touché pada agustus 1989.

Yang termasuk kedalam the big six adalah:
1.        Arthur Andersen
2.       Coopers& Lybrand
3.       Ernst& young
4.       Deloitte& touché
5.       Peat Marwick Mitchell
6.       Price waterhouse

The big five
Pada juli 1998 ketika price waterhouse merger dengan coopers& Lybrand menjadi price water house coopers the big six berubah menjadi the big five.

Yang termasuk kedalam the big five adalah
1.        Arthur Andersen
2.       Ernst& young
3.       Deloitte& touché
4.       Peat Marwick mithchell
5.       Pricewaterhousecoopers

The big four
The big four berlangsung dari tahun 2002 hingga sekarang,  kasus kolapsnya enron ternyata telah menyeret Arthur Andersen yang mengaudit laporan keuangan enron kedalam serangkaian penyelidikan oleh otoritas bursa US. Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa Arthur Andersen terlibat dalam skandal tersebut. Kantor akuntan Arthur Andersen didakwa melawan hukum karena menghancurkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengauditan enron dan menutupi kerugian jutaan dolar. Hasil keputusan hukum secara efektif menyebabkan kebangkrutan secara global dari bisnis Arthur Andersen. Dan kantor akuntan diseluruh dunia yang berada dibawah bendera Arthur Andersen seluruhnya dijual dan kebanyakan menjadi anggota kantor k=akuntan internasional lainnya. Di UK, para partner Arthur Andersen setempat kebanyakn bergabung dengan Ernst& young dan deloitte touché tomatsu. Di insonesia sendiri, para partner Arthur Andersen pada akhirnya bergabung dengan Ernst&young.

Dan yang termasuk kedalam the big four adalah
1.        Pricewaterhousecoopers(PWC)
Pricewaterhousecoopers (PWC) adalah kantor jasa professional terbesar di dunia saat ini. Di amerika serikat kantor ini beroperasi dengan nama Pricewaterhousecoopers LLP yang merupakan perusahaan swasta terbesar keenam.
2.       Deloitte Touche Tohmatsu
Deloitte Touche Tohmatsu adalah urutan kedua terbesar didunia dalam bidang jasa professional. Deloitte di Indonesia diwakili oleh Osman Bing Satrio dan Rekan juga didukung oleh PT Deloitte Konsultan Indonesia dan Deloitte Tax Service.
3.       Ernst&young (EY)
Ernst & young merupakan perusahaan global yang terdiri dari sejumlah anggota EY Global yang bermarkas di London, EY AS di new York, dan EY Indonesia di Jakarta.
Di Indonesia sendiri Ernst& Young berafiliasi dengan kantor akuntan public Purwantono, Suherman & Surja (PSS).
4.       KPMG
KPMG merupakan salah satu perusahaan jasa professional terbesar didunia. Setiap perusahaannasional KPMG adalah sebuah badan legal Independen dan merupakan anggota dari KPMG Internasional perusahaan swiss verein yang bermarkas besar di Belanda.
Di Indonesia sendiri KPMG memiliki partner local yaitu Kantor Akuntan Publik Siddharta & Widjaja yang dipimpin oleh Tohana Widjaja.

Kantor akuntan yang menjadi the big four firms adalah sebagai berikut:
Firm
Revenues
People
Fiscal Year
Deloitte Touche Tohmatsu
$27.4bn
165,000
2008
PricewaterhouseCoopers
$25.2bn
146,700
2007
Ernst & Young
$21.1bn
130,000
2007
KPMG
$19.8bn
123,000
2007

Sumber:


(TULISAN 1) Kecurangan Dalam Akuntansi

 Kecurangan Dalam Akuntansi
Kecurangan dalam akuntansi yang biasanya disebut dengan kata fraud yaitu merupakan penyimpangan dari Prosedur akuntansi yang benar. Menurut Alison (2006) dalam artikelnya yang berjudul Fraud auditing mendefinisikan fraud sebagai bentuk penipuan yang disengaja dilakukan yang menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak – pihak yang dirugikan dan memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan.
Sedangkan blac’s law dictionary fraud menguraikan pengertian fraud mencakup segala macam yang dapat dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari orang lein dengan saran yang salah atau pemaksaan kebenaran dan mencakup semua cara yang tidak terduga, penuh siasat.

Tipe tipe kecurangan akuntansi
Albrecht, et,al. (2009:11) menjelaskan beberapa tipe kecuranagn sebagai berikut:
1.        Tipe kecurangan : employee embezzlement
Pelaku kecurangan : keryawan
Korban : pimpinan
Keterangan: karyawan mengambil alih asset milik perusahaan
2.       Tipe kecurangan: vendor fraud
Pelaku kecurangan: produsen
Korban: perusahaan yang membeli barang/ jasa
Keterangan: vendor memberikan harga lebih tinggi atau kualitas maupun kuantitas yang lebih rendah dari yang telah disepakati
3.       Tipe kecurangan: Customer fraud
Pelaku kecurangan: produsen
Korban: perusahaa yang menjual barang/ jasa
Keterangan: pelanggan menipu penjual agar mereka mendapatkan lebih dari yang seharusnya
4.       Tipe kecurangan: management fraud
Pelaku kecurangan : top manajemen
Korban: stockholders dan para [pengguna laporan keuangan
Kleternagan: top manajemen memanipulasi laporan keuangan dan menyajikan informasi yang bias.
5.       Tipe kecurangan: investment scams and other customer fraud
Pelaku kecurangan: perorangan
Korban: investor
Keterangan: jenis penipuan yang dilakukan agar pihak lain percaya dan menenemkan modalnya.
6.       Tipe kecurangan: other
Pelaku kecurangan: segala kalangan
Korban: segala kalangan
Keterangan: setiap kali seseorang mengambil keuntungan dari kepercayaan orang lain untuk melakukan penipuan.

Klasifikasi Kecurangan akuntansi
Asosiasi pemeriksaan kecurangan bersertifikat merupakan organisasi professional bergerak dibidang pemeriksaan kecurangan yang berkedudukan di amerika serikat, mengklasifikasikan fraud dalam tiga kelompok berdasarkan perbuatan, yaitu:
1.        Penyimpangan atas asset, yaitu penyalahgunaan atau pencurian asset perusahaan atau pihak lain. Penyimpangan ini mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung.
2.       Pernyataan palsu atau salah pernyataan, yaitu tindakan untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan dalam penyajian laporan keuangan untuk memperoleh keuntungan atau dpata dianalogkan dengan istilah wondow dressing.
3.       Korupsi, yaitu jenis fraud yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerjasama dengan pihak lain.

Contoh praktik kecurangan akuntansi yang pernah di lakukan, diantaranya:
1.        Enron corp
Perusahaan terbesar ke tujuh di AS yang bergerak dibidang industry energi, dimana para manajernya memanipulasi angka yang menjadi dasar untuk memperoleh kompensasi moneter yang besar. Praktik kecurangan yang dilakukan antara lain di Divisi pelayanan energy, para eksekutif melebih – lebihkan nilai kontrak yang dihasilakn dari estimasi internal. Pada proyek perdagangan luar negeri misalnya di India dan Brasil, para eksekutif membukukan laba yang mencurigakan. Adanya strategi yang salah, investasi yang buruk dan pengendalian keuangan yang lemah menimbulakn ketimpangan neraca yang sangat besar dan harga saham yang dilebih-lebihkan, hal ini mengakibatkan ribuan orang kehilangan pekerjaan dan kerugian pasar milyaran dollar pada niali pasar (Schwartz, 2001: Mclean, 2001). Kasus ini diperparah dengan praktik akuntan public (KAP) Arthur Andersen terhadap enron. Arthur Anderson yang sebelumnya merupaka salah satu the big six tidak hanya melakukan manipulasi laporan keuangan enron tetapi juga telah melakukan tindakan yang tidak etis dengan menghancurkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus enron. Indepedensi sebagai auditor terpengaruh dengan banyaknya mantan pejabat dan senior KAP Arthur Andersen yang bekerja dalam department akuntansi enron corp. Enron dan Andersen yang merupakan dua raksaksa industri dibidanganya pun sama-sama kolaps dan menorehkan sejarah kelam dalam praktik akuntansi.

2.       Indonesia
Di Indonesia sendiri terdapat skandal akuntansi yang merupakan salah satu kasus yang ramai diberitakan dimana adanya keterlibatan 10 KAP di Indonesia dalam praktik kecurangan.  10 kap tersebut ditunjuk untuk mengaudit 37 bank sebelum terjadinya krisis keuangan pada tahun 1997. Hasil audit mengungkapkan bahwa laporan keuangan bank-bank tersebut sehat. Namun, saat krisis menerpa Indonesia bank-bank tersebut kolaps dikarenakan kinerja kuangan yang buruk. Setelah pemerintah melakukan investigasi barulah terungkap bahwa KAP-KAP tersebut terlibat dalam praktik kecurangan akuntansi.

Sumber:





Selasa, 11 November 2014

KODE ETIK AKUNTAN MENURUT IAI, PRINSIP dan ATURAN ETIKA

Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia
Pada tahun 1973, IAI saat pertmaa kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik ditetapkan dalam kongres VIII tahun 1998.
Dalam pembahasan mengenain kode etik yang berlaku sejak tahun 1998 itu, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menjalankan 8 prinsip etika ke dalam aturan etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk kompartemen akuntansi sektor public harus mematuhi delapan prinsip etika dalam kode etik IAI beserta aturan etikanya.

Kode etik IAI dibagi menjadi 3 bagian, diantaranya yaitu :
a.       Prinsip Etika
b.       Aturan Etika
c.        Interprestasi aturan etika

Berikut adalah Prinsip etika profesi akuntan Indonesia yang diputuskan dalam kongres VIII tahun 1998
A.    Prinsip Etika Profesi
Mukadimah
1.         Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
2.        Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.

Prinsip Kesatu: Tanggung Jawab Profesi
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegitan yang dilakukannya.Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.

Prinsip Kedua: Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.

Prinsip Ketiga: Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

Prinsip Keempat:Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajban profesionalnya.

Prinsip Kelima: Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keandalan atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
1.         Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
2.        Pemeliharaan Kompetensi Profesional
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.

Prinsip Keenam: Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.

Prinsip Ketujuh: Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh amggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.

Prinsip Kedelapan : Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan

B.    Aturan Etika
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik Terdiri dari :
1.     Indenpendensi, Integritas dan Objektivitas
·        Indenpedensi
Dalam menjalankan tugasnya, setiap anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional, sebagaimana diatur dalam standar professional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI.
·        Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas maksudnya harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material.

2.     Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
·        Standar Umum
a.       Kompetensi Profesional
b.       Kecermatan dan Keseksamaan Professional
c.        Perencanaan dan Supervise
d.       Data Relevan yang Memadai
·        Kepatuhan Terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
·        Prinsip – Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :
1.         Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau dan keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, atau
2.        Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.

3.     Tanggung Jawab Kepada Klien
·        Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien.
·        Fee Profesional
Besaran Fee
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko, penugasan, komplektisitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan professional lainnya. Setiap anggota tidakiperkenankan untuk menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
Fee Kontijen
merupakan fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa professional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu di mana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.

4.    Tanggung Jawab Kepada Rekan
·        Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
·        Komunikasi antar Akuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
·        Perikatan Atestasi
Akuntan Publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk oleh klien.
5.    Tanggung Jawab dan Praktik Lain
·        Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/ atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
·        Iklan, Promosi dan Kegiatan Pemasaran
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
·        Komisi dan Fee Referal
Komisi
Yaitu imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila dapat mengurangi independensi.
Fee Referal (Rujukan)
Merupakan imbalan yang dibayarkan/ diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
·        Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan public dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau tidak menyesatkan dan merendahkancitra profesi.












Rabu, 29 Oktober 2014

tugas etika profeional akuntansi



Kelompok  etika  profesi akuntansi:
1.            Feni Suharti                                       (22211808)
2.            Hardiyanti Syafitri                            (23211221)
3.            Lusiyana                                            (24211161)
4.            Novia Ulfah                                       (25211238)
5.            Prima Yulivani D                               (28211028)
6.            Sri Oktari                                            (26211877)

1.  What are the ethical issues raised by this case ?
Answer :  Ethical issues of this case regarding abnormalities and environmental responsibility has resulted in many casualties of a toxic gas leak from the factory.
2.  Did the legal doctrine of “limited liability” apply to protect the shareholders of union garbide corporation (US) ?
 Answer : Not, the legal doctrines do not apply to protect the shareholders to the detriment of shareholders, causing the ire of shareholders as a result of the loss suffered. in Bhopal union carbide have been losing money for several years.
3. Were the Indian operations, which were being overseen by the managers of union carbide corporation (US),  in compliance with legal or moral or ethical standards?
Answer : Not in accordance with law, norms and ethics as union carbide have ignored the warnings that have been given to the manager of the United States to improve the ten major weaknesses in equipment and safety procedures. sehingg gas leak and cause many fatalities as a result of the negligence of union carbide.

for me

i'm a girl who dreamer, muslim,using headdress (hijab),i love allah, and one of the most important for my live are my parents and fams. i love them well so much, and hope you enjoy with this site ,thank you for visit my blog :)
Thank You