v Surat berharga merupakan salah satu dari
ruang lingkup hukum bisnis ini yang sifatnya mengikat secara hukum.
Dasar-dasar hukum surat berharga :
1. Kitab undang-undang hukum dagang.
2. Perundang undangan lain untuk surat
berharga lainnya.
v Fungsi surat berharga :
1.
Alat
pembayaran
Surat sanggup membayar atau janji untuk
membayar ,dikelompokkan berdasarkan jangka waktu hutangnya, yaitu:
a.
Surat
hutang jangka pendek (1 tahun).
b.
Surat
hutang jangka menengah (1-5 tahun).
c.
Surat
hutang jangka panjang (> 5 tahun)
.
2.
Surat
pembebasan hutang.
3.
Surat
bukti investasi
a.
investasi yang bersifat utang (contoh: promes
dan obligasi), dan
b.
investasi yang bersifat ekuitas (contoh: surat
saham)
v Penerbitan surat berharga secara umum
diterbitkan oleh:
1.
Pihak
yang berpiutang, seperti dalam wesel dagang
2.
Pihak
yang berhutang, seperti dalam cek dan promes
3.
Pihak
lainnya yang ditujuk, seperti dalam wesel
v Pihak-pihak yang terkait dengan surat
berharga adalah:
1.
Penerbit
merupakan pihak yang menerbitkan surat berharga;
2.
Tertarik
merupakan pihak lain yang disebutkan dalam surat berharga sebagai pihak yang
akan melakukan pembayaran;
3.
Penarik
merupakan pihak pemilik dana pada rekening yang memerintahkan tertarik, yaitu
bank, untuk membayar kepada pemegang;
4.
Akseptan
adalah pihak yang melakukan akseptasi menerima, yaitu mengakui setiap tagihan
yang ternyata dalam warkat surat berharga yang diaksep serta berjanji melakukan
pembayaran pada waktu yang ditentukan.
5.
Pemegang
adalah pemegang surat berharga yang memiliki hak tagih;
6.
Endosant adalah pemegang surat berharga yang memindahkan haknya
atas surat berharga kepada pihak yang menerima pengalihan;
7.
Avalis adalah penjamin dari penerbit.
Jenis – Jenis Surat Berharga
1.
Cek
Cek adalah surat perintah dari nasabah, yang
berfungsi sebagai alat pembayaran tunai.
v Macam-macam Cek
a.
Cek
biasa adalah cek yang memenuhi semua kriteria dan ciri-ciri dari suatu Cek,
tanpa suatu ketentuan tambahan terhadap cek terdebut.
b.
Cek
atas pengganti penerbit adalah cek diman nama pemegang pertama tidak disebutkan
sehingga pihak penarik sama dengan pemegang pertama.
c.
Cek
atas nama penerbit sendiri adalah cek dimana nama pihak tertarik juga tertindak
sebagai penarik.
d.
Cek
untuk perhitungan pihak ketiga adalah cek yang terbitkan untuk diri penarik
sendiri.
e.
Cek
inkasso adalah cek yang didalamnya terdapat kata “Inkasso” atau kata “ dalam
pemberian kuasa” atau kata lain sejenisnya.
2.
Bilyet
Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah dari
nasabah kepada bank untuk memindahkan sejumlah dana, yang mempunyai tenggang waktu
penarikan selama-lamanya 70 hari sejak tanggal penerbitan dan tenggang waktu
penawaran selama-lamanya 6 bulan setelah batas waktu penarikan
3.
Wesel
Wesel adalah suatu surat berharga bertanggal
dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh
penarik untuk membayar kepada pihak pemegang atau di tunjuk oleh pemegang
tersebut.
v Macam-macam wesel.
a.
Wesel biasa
adalah surat wesel di mana terdapat semua pihak yang berhubungan dengan wesel
tersebut.
b.
Wesel atas
pengganti penerbit adalah wesel yang di terbitkan untuk diri penarik sendiri.
c.
Wesel atas
penerbit sendiri adalah wesel yang diterbitkan oleh penarik, tetapi pihak
tertarik adalah pihak penarik itu sendiri.
d.
Wesel untuk
penghitungan pihak ketiga adalah wesel yang tidak di terbitkan oleh penarik
sendiri, tetapi diterbitkan oleh pihak ketiga untuk penarik itu sendiri.
e.
Wesel
Inkasso adalah wesel yang memberikan kuasa kepada pemegangnya untuk mengih
sejumlah uang, sehingga wesel ini tidak dapat di pindah tangankan.
f.
Wesel berdomisili
adalah surat wesel yang pembayarannya dilakukan oleh orang lain selain dari
tertarik dan pembayarannya di lakukan ditempat pihak ketiga.
4.
Sertifikat
Deposito
adalah deposito berjangka yang bukti
simpanannya dapat diperdagangkan.
5.
Sertifikat
Bank Indonesia (“SBI”)
SBI adalah sertifikat yang diterbitkan BI yang
dibeli melalui lelang atau melalui pasar uang .
6.
Saham (Stock)
Saham merupakan bukti penyertaan modal dalam
suatu perseroan, yang dibuktikan dengan surat saham,
7.
Sertifikat Reksadana
Sertifikat Reksadana adalah bukti yang
menjelaskan jumlah dana yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan reksa dana
untuk kemudian akan dikelola dalam bentuk pembelian surat berharga seperti
saham, obligasi, atau disimpan dalam bentuk deposito berjangka.
8.
Obligasi
Adalah surat pengakuan utang yang dikeluarkan
oleh pemerintah atau perusahaan atau lembaga – lembaga lain sebagai pihak yang
berutang yang mempunyai nilai nominal tertentu dan mempunayi kesanggupan untuk
membayar bunga secara periodic atas dasar presentase tertentu yang tetap.
9.
Warrant
Adalah Sertifikat yang membuktikan
kepemilikan hak untuk membeli saham dalam jumlah, waktu, dan pada harga
tertentu.
v Surat Berharga Lainnya
1.
Kwitansi
Atas Unjuk (Pasal 229e-229k KUHD).
2.
Promes
Atas Bawa (Pasal 229e-229k KUHD),
Kedua jenis surat berharga di atas, saat ini
sudah tidak ditemukan lagi di masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar