Welcome

Rabu, 23 Januari 2013

Permodalan Koperasi

{  Arti Modal Koperasi
Modal Koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal koperasi terbagi menjadi 2 yaitu :
1.        Modal jangka panjang
2.       Modal jangka pendek

{  Sumber Modal Koperasi
Ø Sumber Modal Koperasi menurut UU NO. 12/1967

1.         Simpanan Pokok
2.       Simpanan Wajib
3.       Simpanan Sukarela
4.       Modal Sendiri

Ø Sumber Modal Koperasi Menurut UU No. 25/1992)

1.        Modal sendiri ( equity capital )
2.       Modal pinjaman ( debt capital )

{ Distribusi Cadangan Koperasi

Menurut UU No. 25/1992 Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Manfaat Distribusi Cadangan
1.        Memenuhi kewajiban tertentu
2.       Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.       Sebagai jaminan untuk kemungkinan–kemungkinan rugi di kemudian hari
4.       Perluasan usaha
sumber:

Minggu, 13 Januari 2013

Jenis dan Bentuk Koperasi


 Jenis Koperasi
1. Jenis Koperasi menurut PP 60 tahun 1959
Ø Koperasi Desa
Ø Koperasi Pertanian
Ø Koperasi Peternakan
Ø Koperasi Perikanan
Ø Koperasi Kerajian / Industri
Ø Koperasi Simpan Pinjam
Ø Koperasi Konsumsi

2.         Jenis Koperasi Menurut Teori  Klasik
Ø Koperasi Pemakaian
Ø Koperasi Penghasilan  atau Produksi
Ø Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1.        Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.       Untuk maksud efesiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi insonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.


Bentuk Koperasi
1.         Sesuai PP No.60/1959
Terdapat 4 bentuk koperasi , Yaitu :
a.       Terdapat koperasi primer
b.       Koperasi pusat
c.        Koperasi gabungan
d.      Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

2.       Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintahan
Ø Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
Ø Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Ø Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Ø Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

3.       Koperasi Primer dan Sekunder
Ø Koperasi primer merupakan koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari orang – orang.
Ø Koperasi sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

Sumber:
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:fMYK0IhrcY4J:ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi+jenis+dan+bentuk+koperasi&hl=id&pid=bl&srcid=ADGEESjZ1kATs7M9sJY8A9MRGdMpebmI0NOCpoTnNDcx2aZilFZV56ceRx9FsOqOGuUL2Kvr695X1JVEymo9Ctbzsgm42nZh2gOSQS1VEAASK__UK1jRSarpkgJ-IxygP8wKfmHi5E63&sig=AHIEtbSwHqrQn4Hcgvn7V_q579wZ_s7NNQ


for me

i'm a girl who dreamer, muslim,using headdress (hijab),i love allah, and one of the most important for my live are my parents and fams. i love them well so much, and hope you enjoy with this site ,thank you for visit my blog :)
Thank You