{ Arti Modal
Koperasi
Modal Koperasi
adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi.
Modal koperasi
terbagi menjadi 2 yaitu :
1.
Modal jangka panjang
2. Modal jangka
pendek
{ Sumber Modal
Koperasi
Ø Sumber
Modal Koperasi menurut UU NO. 12/1967
1.
Simpanan
Pokok
2. Simpanan
Wajib
3. Simpanan
Sukarela
4. Modal
Sendiri
Ø Sumber
Modal Koperasi Menurut UU No. 25/1992)
1.
Modal sendiri ( equity
capital )
2. Modal
pinjaman ( debt capital )
{
Distribusi Cadangan Koperasi
Menurut UU No. 25/1992
Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
1.
Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai
jaminan untuk kemungkinan–kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan
usaha
sumber: