Welcome

Minggu, 11 November 2012

Pola Manajemen Koperasi


1.     Pengertian Koperasi

-         pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Pengertian Manajemen

-        Pengertian manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
-         Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas

2.     Rapat Anggota

Ø Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Ø Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

3.     Pengurus

Ø Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Ø Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

4.    Pengawas

Ø Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

5.    Manajer

Ø Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.


6.    Pendekatan system koperasi

Ø Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
a. Pendekatan Sosiologi yaitu  organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social.
b. Pendekatan Neo klasik yaitu perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.


Sumber: http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9896/Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.ppt

Sabtu, 03 November 2012

Sisa Hasil Usaha


PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat 1 UU No. 25 tahun 1992, adalah :
Ø Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU yang telah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, atau sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.          Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) bersumber dari anggota
2.        Jumlah simpanan per anggota
3.        Omzet usaha setiap anggota
4.       Bagian persentase SHU untuk simpanan anggota
5.       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
6.       Bagian persentase SHU untuk transaksi usaha anggota
7.       Bagian persentase SHU anggota
8.       Total simpanan seluruh anggota

Rumus Pembagian SHU
1.         Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2.        Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
                 -          Cadangan koperasi 40%,
                 -           jasa anggota 40%,
                 -          dana pengurus 5%,
                 -          dana karyawan 5%,
                 -          dana pendidikan 5%,
                 -          dana sosial 5%,
                 -          dana pembangunan lingkungan 5%.
3.      Tidak semua komponen 1 dan 2 di atas harus dilakukan dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung          dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.    SHU anggota yaitu jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan oleh anggota sendiri.
2.   SHU yang dibagikan bersumber dari anggota.
3.   Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan secara tunai.

Rumus Pembagian SHU per anggota
Ø SHUA = JUA + JMA
Keterangan :       SHUA     = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA        = Jasa Modal Anggota   
               
Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt

Minggu, 28 Oktober 2012

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis atau hokum, teknis, ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan. Walaupun pada kenyataannya berbeda.perbedaan nya yaitu: badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola factor – factor produksi.

Tujuan dan nilai koperasi
1.        Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.       Landasan operasional didasarkan pada pelayanan
3.       Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No.25, 1992)
4.       Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan

Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
1.    Teori Laba Monopoli .Teori ini mengatakan beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi dari pada perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.
2.   Teori Laba Menanggung Resiko. Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
3.      Teori Laba Frisional. Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang.

Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu: 
1.        Status dan motif anggota koperasi,
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

2.       Bidang usaha (bisnis)
3.       Permodalan Koperasi,
-         Modal adalah sejumlah harga yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
-         Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
a.       · Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
b.       · Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan

4.       Manajemen Koperasi
5.       Organisasi Koperasi
6.       Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha),
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.



Minggu, 21 Oktober 2012

Organisasi dan Manajemen


A.   Bentuk – bentuk organisasi
Ada beberapa pendapat bentuk – bentuk organisasi koperasi yaitu menurut hanel, ropke,dan di Indonesia.
1.    menurut Hanel

Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari organisasi sub system koperasi :

Ø  Individu yaitu pemilik dan konsumen akhir
Ø  Pengusaha perorangan / kelompok yaitu disebut pemasok atau supplier
Ø  Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

2.   menurut Ropke

Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
Ø  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama atau disebut kelompok koperasi
Ø  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi atau disebut swadaya kelompok koperasi
Ø  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota atau perusahaan koperasi
Ø  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya atau penyediaan barang dan jasa

Sub system bentuk organisasi terdiri dari :
Ø  Anggota Koperasi
Ø  Badan usaha Koperasi
Ø  Organisasi Koperasi

3.   Bentuk organisasi di Indonesia

Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengelola, Pengurus, Pengawas.
a.    Rapat anggota merupakan wadah dimana anggota untuk mengambil keputusan dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang mempunyai tugas :
Ø  Penetapan anggaran dasar
Ø  Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Ø  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Ø  Rencana kerja, merencanakan budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
Ø  Pengesahan pertanggungjawaban
Ø  Pembagian SHU
Ø  Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran

b.    Pengelola mempunyai tugas :
Ø  Mengembangkan usaha dengan efisien dan professional
Ø  Hubungan dengan pengurus bersifat kontrak kerja.
Ø  Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.

c.     Pengurus mempunyai tugas,sbb :
Ø  Mengelola koperasi dan usaha
Ø  Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
Ø  Menyelenggarakan rapat anggota
Ø  Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
Ø  Memelihara daftar anggota & pengurus

Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :

Ø  Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan.
Ø  Meningkatkan peran kopersi.

d.    Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :

Ø  Bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperai.
Ø  Melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan koperasi
Ø  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keternagan yang diperlukan.

B.    Hierarki Tanggungjawab

Ø  Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).

Ø  Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.

Ø  Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

c. Pola Manajemen
Ø  Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Ø  Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
Ø  Memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda disetiap unsurnya
Ø  Memiliki ruang lingkup keputusan yang sama pada seluruh unsurnya



for me

i'm a girl who dreamer, muslim,using headdress (hijab),i love allah, and one of the most important for my live are my parents and fams. i love them well so much, and hope you enjoy with this site ,thank you for visit my blog :)
Thank You