Pengertian
Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa
Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi
atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Winardi
mengemukakan :
“Pertentangan atau konflik yang terjadi
antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau
kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat
hukum antara satu dengan yang lain.”
Ali
Achmad berpendapat :
“Sengketa adalah pertentangan antara dua
pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu
kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.”
Penyebab:
1. Kesalahpahaman
tentang suatu hal.
2. Salah
satu pihak sengaja melanggar hak / kepentingan negara lain.
3. Dua
negara berselisih pendirian tentang suatu hal.
4. Pelanggaran
hukum / Perjanjian Internasional.
Cara
– Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai
bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu
persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian
sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi
(perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran
pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu
persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry
(penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga
yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good
offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa
baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung
persengketaan yang terjadi diantara mereka. Penyelesaian perkara perdata
melalui sistem peradilan:
·
Memberi kesempatan yang tidak adil
(unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau
orang kaya.
·
Sebaliknya secara tidak wajar
menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Negoisasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi
sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan
tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah
suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat
dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang
berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di
dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau
memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu
Pengertian Negosiasi
Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan
antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak
bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
Pola Perilaku dalam Negosiasi
1. Moving
against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui,
menunjukkan kelemahan pihak lain.
2. Moving
with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan
motivasi, mengembangkan interaksi.
3. Moving
away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan,
berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
4. Not
moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here
and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan Negosiasi
1. Mampu
melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
2. Mampu
menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat
dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
3. Mampu
mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan
tuntutan di luar perhitungan.
4. Mampu
mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami
sepenuhnya gagasan yang diajukan.
5. Cepat
memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan
keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Fungsi Informasi dan Lobi dalam
Negosiasi
1. Informasi
memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi
biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
2. Dampak
dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan
lebih dulu.
3. Jika
proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu/ kedua
pihak, maka lobyingdapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga
negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.
Mediasi
Pengertian Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian
sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh
mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama
dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau
musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau
menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung.
Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Prosedur Untuk Mediasi
1. Setelah
perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis
hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
2. Setelah
pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator
berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
3. Selanjutnya
mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini
diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing
pihak yang berperkara.
4. Mediator
bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke
22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
Mediator
Mediator adalah pihak netral yang
membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan
penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
1. Netral
2. Membantu
para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian.
Tugas Mediator
1. Mediator
wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk
dibahas dan disepakati.
2. Mediator
wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
3. Apabila
dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama
proses mediasi berlangsung.
4. Mediator
wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan
mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
Arbitrase
Pengertian Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis
alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan
kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan
putusan.
Azas- Azas Arbitrase
1. Azas
kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau
beberapa oramg arbiter.
2. Azas
musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara
musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu
sendiri;
3. Azas
limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui
arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan
dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
4. Azas
final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan
mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding
atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam
klausa atau perjanjian arbitrase.
Tujuan Arbitrase
Sehubungan dengan asas-asas tersebut,
tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam
bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan
mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, Tanpa adanya formalitas atau
prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan
perselisihan.
Perbandingan
antara Negosiasi atau perundingan, arbitrase Dan Ligitasi
Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian
sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk
menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan
tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
Ligitasi
Litigasi adalah sistem penyelesaian
sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui
jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak
mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua
belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak
akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang
lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2. Biaya
yang relatif lebih murah
Sedangkan
kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya
kepastian hokum Hakim yang “awam”
Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian
sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan
sebagai “litigasi swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim
tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang
harus ada adalah “klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang dibuat sebelum
timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian Arbitrase” dalam
hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam
perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut
berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga
menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika
perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak
karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut
akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.
Beberapa keunggulan arbitrase
dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase
relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang
bersengketa.
2. Arbiter
merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan
lebih cermat.
3. Kepastian
Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para
pihak.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya
yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak
2. Putusan
Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke
Pengadilan Negeri.
3. Ruang
lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial
(perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)
Contoh
Sengketa Internasional dan Penyelesaiaannya
1. Sengketa
Internasional antara Jepang Dan Korea
Penyebab :
Perebutan kepemilikan Pulau
Daioyu/Senkaku antara China-Jepang telah berlangsung sejak tahun 1969. Sengketa
ini diawali ketika ECAFE menyatakan bahwa diperairan sekitar Pulau
Daioyu/Senkaku terkandung hidrokarbon dalam jumlah besar. Kemudian pada tahun
1970, Jepang dan Amerika Serikat menandatangani perjanjian pengembalian
Okinawa, termasuk pulau Daioyu/Senkaku kepada Jepang. Hal inilah yang kemudian
diprotes China, karena China merasa bahwa pulau tersebut adalah
miliknya.Sengketa ini semakin berkembang pada tahun 1978, ketika Jepang
membangun mercusuar di Pulau Daioyu untuk melegitimasi pulau tersebut.
Ketegangan ini berlanjut ketika Jepang mengusir kapal Taiwan dari perairan
Daioyu. Meskipun protes yang terus menerus dari China maupun Taiwan, namun
tahun 1990an Jepang kembali memperbaiki mercusuar yang telah dibangun oleh
kelompok kanan Jepang di Daiyou. Secara resmi
Penyelesaian
China memprotes tindakan Jepang atas
Pulau tersebut. Sampai saat ini permasalahan ini belum dapat diselesaikan. Kedua negara telah mengadakan pertemuan
untuk membicarakan dan menyelesaikan sengketa. Namun dari beberapa kali
pertemuan yang telah dilakukan belum ada penyelesaian, karena kedua negara
bersikeras bahwa pulau tersebut merupakan bagian kedaulatan dari negara mereka,
akibat overlapping antara ZEE Jepang dan landas kontinen China. Hal inilah yang
belum terjawab oleh Hukum laut 1982. Meskipun saat ini banyak yang menggunakan
pendekatan median/equidistance line untuk pembagian wilayah yang saling tumpang
tindih, namun belum dapat menyelesaikan perebutan antara kedua negara, karena
adanya perbedaan interpretasi terhadap definisi equidistance line. Alternatif
lain juga telah ditawarkan untuk penyelesaian konflik, yaitu melalui pengelolaan bersama (JDA, Joint
Development Agreement). Sebenarnya dengan pengelolaan bersama tidak hanya
akan menyelesaikan sengketa perbatasan laut kedua negara, tetapi memiliki unsur
politis. Hal ini akan memperbaiki hubungan China-Jepang, karena menyangkut
kepentingan kedua negara, sehingga kedua negara harus selalu menjaga hubungan
baik agar kesepakatan dapat berjalan dengan baik. Namun sayangnya tawaran ini
ditolak China, padahal sebenarnya kesepakatan ini dapat digunakan untuk
membangun masa depan yang cerah bersama Jepang. Melihat sulitnya dicapai
kesepakatan China-Jepang, alternatif penyelesaian akhir yang harus ditempuh
adalah melalui Mahkamah Internasional.
Namun penyelesaian tersebut cukup beresiko, karena hasilnya akan take all or
nothing.
2. Sengketa
Internasional antara Indonesia dan Timor Leste
Penyebab
Klaim wilayah Indonesia, ternyata bukan hanya
dilakukan oleh Malaysia, tetapi juga oleh Timor Leste, negara yang baru berdiri
sejak lepas dari Negara KesatuanRepublik Indonesia pada tahun 1999. Klaim
wilayah Indonesia ini dilakukan oleh sebagian warga Timor Leste tepatnya di
perbatasan wilayah Timor Leste dengan wilayah Indonesia, yaitu perbatasan
antara Kabupaten Timor Tengah Utara (RI) dengan Timor Leste.
Penyelesaian
Permasalahan perbatasan antara RI dan
Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk dikoordinasikan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Timor Leste dan
kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan
penyelesaian.Masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya
di lima titik yang hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB).
Lima titik tersebut adalah Imbate,
Sumkaem, Haumeniana, Nimlat, dan Tubu Banat, yang memiliki luas 1.301 hektare
(ha) dan sedang dikuasai warga Timor Leste. Tiga titik diantaranya terdapat di
perbatasan Kabupaten Belu dan dua di perbatasan Timor Leste dengan Kabupaten
Timor Tengah Utara (TTU).Berlarutnya penyelesaian lima titik di perbatasan
tersebut mengakibatkan penetapan batas laut kedua negara belum bisa dilakukan.
Di lima titik tersebut, ada dua hal yang belum disepakati warga dari kedua
negara yakni:
Penetapan batas apakah mengikuti alur sungai terdalam, dan persoalan pembagian
tanah. Semula, pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat batas kedua negara
adalah alur sungai terdalam, tetapi tidak disepakati warga, karena alur sungai
selalu berubah-ubah. Selain itu, ternak milik warga di perbatasan tersebut
minum air di sungai yang berada di tapal batas kedua negara.
Jika sapi melewati batas sungai terdalam, warga tidak bisa menghalaunya
kembali, karena melanggar batas negara.warga kedua negara yang bermukim di
perbatasan harus rela membagi tanah ulayat mereka, karena menyangkut persoalan
batas Negara.
3. Sengketa
Internasional antara Thailand dan Kamboja
Penyebab
Sengketa Sengketa Kuil Preah Vihear
sejak 1962 telah memicu konflik berdarah antara Thailand dan Kamboja.
Konflik akibat sengketa kuil tersebut kembali pecah pada 22 April lalu.
Pemerintah Kamboja dan Thailand mengklaim bahwa kuil tersebut milik kedua
negara. Pada tahun 1962, Mahkamah Internasional di Den Haag memutuskan bahwa
candi dari abad ke-11 itu milik Kamboja. Namun gerbang utama candi tersebut
berada di wilayah Thailand. Hingga kini, masih tetap terjadi baku tembak di
perbatasan dekat candi antara kedua belah pihak, sampa saat ini 18 Prajurit
kedua belah pihak dinyatakan tewas dan memicu lebih dari 50 ribu warga
dievakuasi ke pusat-pusat pengungsian. Thailand dan
Kamboja juga saling tuding mengenai siapa yang pertama kali menarik pelatuk
senjata. Menurut Pemerintah Thailand, insiden dimulai ketika pasukan Kamboja menembaki
pihak Thailand. Sedangkan menurut Pemerintah Kamboja, Militer Thailand
melanggar garis perbatasan dan menyerang pos militer kami di sepanjang
perbatasan dari Ta Krabey hingga wilayah Chub Koki yang berada jauh di tengah
wilayah Kamboja. Tujuannya untuk mengambil alih kedua candi yang diklaim milik
Kamboja.
Penyelesaian
Pemerintah Kamboja memilih jalan meminta bantuan pengadilan tertinggi Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB). Negara itu meminta pengadilan internasional
memerintahkan Thailand menarik tentaranya dan menghentikan aktivitas militer
mereka di sekitar kuil yang menjadi lokasi sengketa. Thailand dan Kamboja
selanjutnya meminta kesediaan Indonesia berperan sebagai penengah konflik yang
terjadi di antara keduanya. Permintaan ini disambut baik Pemerintah Indonesia
dan diwujudkan dengan cara membentuk tim peninjau. Komposisi tim peninjau
terdiri dari unsur sipil dan militer, yakni dari staf Kementerian Luar Negeri
bekerja sama dengan staf dari Kementerian Pertahanan serta perwira militer TNI.
Indonesia sebagai ketua ASEAN sejak awal
terjadinya bentrokan telah turut andil dalam upaya mendamaikan kedua negara.
Peran serta Indonesia didukung penuh oleh Kamboja yang menyetujui rencana
pengiriman tim peninjau dari Indonesia untuk mengawasi gencatan senjata. Namun
pada akhirnya pihak Thailand menentang yang mengatakan bahwa permasalahan
perbatasan seharusnya adalah masalah bilateral dan tidak melibatkan pihak
ketiga.
Konflik Kamboja-Thailand ini juga
menjadi pembahasan dalam pertemuan KTT ASEAN ke-18 di Jakarta. Pada tanggal 7-8
di Istana Bogor. Perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun.
Hal ini dikarenakan Thailand menolak tiga permintaan Kamboja terkait usaha
demokrasi perbatasan. Salah satu tuntutan Kamboja untuk Thailand adalah diadakannya
kembali pertemuan pembahasan perbatasan atau pertemuan Joint Border Commission
(JBC) di Indonesia. Indonesia dipilih sebagai tempat pertemuan JBC karena
Indonesia sebagai ketua ASEAN telah diberi mandat oleh Dewan Keamanan PBB untuk
menengahi perselisihan kedua Negara. Pihak Thailand menolak hal ini.
Mereka menginginkan JBC hanya dilakukan oleh kedua negara (Kamboja dan Thailand),
tanpa peran Indonesia.
Tuntutan lain yang ditolak Thailand
adalah dikirimkannya tim teknis dari Kamboja ke 23 titik perbatasan yang
dipersengketakan kedua negara, dan dilakukannya foto pemetaan wilayah untuk
mengidentifikasi pilar perbatasan. Thailand menolak memenuhi tuntutan tersebut
ialah karena mereka harus terlebih dahulu mengajukan hal itu kepada parlemen
Thailand untuk diratifikasi. Thailand berprinsip, tuntutan baru dapat
dipenuhi apabila ratifikasi telah dilakukan. Di sisi lain, Kamboja menilai
permintaan izin kepada parlemen Thailand adalah prosedur yang terlalu lama dan
bertele-tele. Menurut Kamboja, itulah sebabnya hingga kini perundingan
perbatasan antarkedua negara tidak pernah rampung. Kamboja pun menuduh
Thailand tidak serius menerapkan diplomasi damai dalam berunding.
4.
Inggris dan
Argentina
Kepulauan
Falkland pada awalnya diperebutkan Inggris dan Spanyol selama bertahun-tahun.
Sampai pada 1816, terjadi perkembangan baru di Amerika Selatan. Argentina
menyatakan merdeka dari jajahan Spanyol, dan membuat batas wilayah negaranya
sampai ke Kepulauan Falkland. Jadilah kini, Inggris yang berseteru dengan Argentina
memperebutkan kepulauan di Amerika Selatan itu.
Perebutan
itu terus berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan Argentina berhasil
memasukkan masalah klaim kepulauan itu ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Pada 1965, PBB mengeluarkan Resolusi 2065 yang menyebutkan perlunya
penyelesaian masalah itu, dengan memperhatikan kepentingan penduduk yang ada di
kawasan tersebut. Negosiasi antara
Inggris dan Argentina secara baik baik. Menurut survey masyarakat kedua
belah negara menginginkan adanya kompromi mengenai masalah Malvinas. Momen ini
dapat dimanfaatkan sehingga terjadi kesepakatan mengenai pulau
tersebut.Penyelidikan. Dalam hal ini harus ada penyelidik independen untuk
mencari fakta-fakta dalam sengketa yang pada akhirnya akan menjadi pertimbangan
untuk keputusan dalam penyelesaian sengketa. Menteri Luar Negeri Hillary
Clinton menyatakan Amerika Serikat siap membantu Argentina dan Inggris untuk
menyelesaikan sengketa Kepulauan Falkland.”Posisi kami adalah bahwa ini
merupakan masalah yang harus diselesaikan antara Inggris dan Argentina. Apabila
kami bisa membantu memfasilitasi upaya semacam itu, kami siap melakukan itu,”
ujar Hillary di Montevideo, ibu kota Uruguay. Sedangkan esensi terbesar jika dimasukkan ke Mahkamah Internasional
adalah mengenai efektifitas putusan mahkamah itu sendiri. Hingga sekarang belum
terdengar jika pihak atau salah satu pihak sampai menggugat putusan Mahkmah
atau secara terbuka memprotes keras putusan Mahkamah. Hal ini menunjukkan
bahwa putusan dan wibawa Mahkamah masih dihormati dengan baik. Sehingga
diharapkan sengketa Malvinas akan selesai dan tidak berlarut larut.
5.
Indonesia dengan
Malaysia
Persengketaan
antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam
pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata
memasukkan pulau sipadan dan pulau ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya.
Kedua negara lalu sepakat agar sipadan dan ligitan dinyatakan dalam keadaan
status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun
resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia
memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan
selesai, sedangkan pihak indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti
status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas
kepemilikan dua pulau ini selesai. Pada tahun 1969 pihak malaysia secara
sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya.
Keputusan mahkamah internasional pada tahun 1998
masalah sengketa sipadan dan ligitan dibawa ke icj, kemudian pada hari selasa 17 desember 2002 icj
mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan pulau sipadan-ligatan
antara indonesia dengan malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, malaysia dimenangkan oleh 16 hakim,
sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada indonesia. Dari 17 hakim itu, 15
merupakan hakim tetap dari mi, sementara satu hakim merupakan pilihan malaysia
dan satu lagi dipilih oleh indonesia. Kemenangan malaysia, oleh karena berdasarkan
pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan
teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah inggris (penjajah
malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan
ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur
penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an.
Irak dengan
Kuwait
Invasi irak ke
kuwait disebabkan oleh kemerosotan ekonomi irak setelah perang delapan tahun
dengan iran dalam perang iran-irak. Irak sangat membutuhkan petro dolar sebagai
pemasukan ekonominya sementara rendahnya harga petro dolar akibat kelebihan
produksi minyak oleh kuwait serta uni emirat arab yang dianggap saddam hussein
sebagai perang ekonomi serta perselisihan atas ladang minyak rumeyla sekalipun
pada pasca-perang melawan iran, kuwait membantu irak dengan mengirimkan suplai
minyak secara gratis. Selain itu, irak mengangkat masalah perselisihan
perbatasan akibat warisan inggris dalam pembagian kekuasaan setelah jatuhnya
pemerintahan usmaniyah turki.
Dewan keamanan pbb mengambil hak veto. Israel diminta amerika serikat untuk tidak
mengambil serangan balasan atas irak untuk menghindari berbaliknya kekuatan
militer negara negara arab yang dikhawatirkan akan mengubah jalannya
peperangan. Pada tanggal 27 februari 1991 pasukan koalisi berhasil membebaskan
kuwait dan presiden bush menyatakan perang selesai.
sumber: