Welcome

Minggu, 28 April 2013

Surat Berharga


v  Surat berharga merupakan salah satu dari ruang lingkup hukum bisnis ini yang sifatnya mengikat secara hukum.
Dasar-dasar hukum surat berharga :
1. Kitab undang-undang hukum dagang.
2. Perundang undangan lain untuk surat berharga lainnya.

v  Fungsi surat berharga :

1.     Alat pembayaran
Surat sanggup membayar atau janji untuk membayar ,dikelompokkan berdasarkan jangka waktu hutangnya, yaitu:
a.    Surat hutang jangka pendek (1 tahun).
b.    Surat hutang jangka menengah (1-5 tahun).
c.    Surat hutang jangka panjang (> 5 tahun)
.
2.    Surat pembebasan hutang.

3.    Surat bukti investasi
a.     investasi yang bersifat utang (contoh: promes dan obligasi), dan
b.     investasi yang bersifat ekuitas (contoh: surat saham)

v  Penerbitan surat berharga secara umum diterbitkan oleh:

1.     Pihak yang berpiutang, seperti dalam wesel dagang
2.    Pihak yang berhutang, seperti dalam cek dan promes
3.    Pihak lainnya yang ditujuk, seperti dalam wesel

v  Pihak-pihak yang terkait dengan surat berharga adalah:
1.     Penerbit merupakan pihak yang menerbitkan surat berharga;
2.    Tertarik merupakan pihak lain yang disebutkan dalam surat berharga sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran;
3.    Penarik merupakan pihak pemilik dana pada rekening yang memerintahkan tertarik, yaitu bank, untuk membayar kepada pemegang;
4.    Akseptan adalah pihak yang melakukan akseptasi menerima, yaitu mengakui setiap tagihan yang ternyata dalam warkat surat berharga yang diaksep serta berjanji melakukan pembayaran pada waktu yang ditentukan.
5.    Pemegang adalah pemegang surat berharga yang memiliki hak tagih;
6.    Endosant adalah pemegang surat berharga yang memindahkan haknya atas surat berharga kepada pihak yang menerima pengalihan;
7.    Avalis adalah penjamin dari penerbit.

Jenis – Jenis Surat Berharga
1.     Cek
Cek adalah surat perintah dari nasabah, yang berfungsi sebagai alat pembayaran tunai.
v  Macam-macam Cek
a.    Cek biasa adalah cek yang memenuhi semua kriteria dan ciri-ciri dari suatu Cek, tanpa suatu ketentuan tambahan terhadap cek terdebut.
b.    Cek atas pengganti penerbit adalah cek diman nama pemegang pertama tidak disebutkan sehingga pihak penarik sama dengan pemegang pertama.
c.    Cek atas nama penerbit sendiri adalah cek dimana nama pihak tertarik juga tertindak sebagai penarik.
d.    Cek untuk perhitungan pihak ketiga adalah cek yang terbitkan untuk diri penarik sendiri.
e.    Cek inkasso adalah cek yang didalamnya terdapat kata “Inkasso” atau kata “ dalam pemberian kuasa” atau kata lain sejenisnya.

2.    Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan sejumlah dana, yang mempunyai tenggang waktu penarikan selama-lamanya 70 hari sejak tanggal penerbitan dan tenggang waktu penawaran selama-lamanya 6 bulan setelah batas waktu penarikan
3.    Wesel
Wesel adalah suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pemegang atau di tunjuk oleh pemegang tersebut. 
v  Macam-macam wesel.
a.    Wesel biasa adalah surat wesel di mana terdapat semua pihak yang berhubungan dengan wesel tersebut.
b.    Wesel atas pengganti penerbit adalah wesel yang di terbitkan untuk diri penarik sendiri.
c.    Wesel atas penerbit sendiri adalah wesel yang diterbitkan oleh penarik, tetapi pihak tertarik adalah pihak penarik itu sendiri.
d.    Wesel untuk penghitungan pihak ketiga adalah wesel yang tidak di terbitkan oleh penarik sendiri, tetapi diterbitkan oleh pihak ketiga untuk penarik itu sendiri.
e.    Wesel Inkasso adalah wesel yang memberikan kuasa kepada pemegangnya untuk mengih sejumlah uang, sehingga wesel ini tidak dapat di pindah tangankan.
f.    Wesel berdomisili adalah surat wesel yang pembayarannya dilakukan oleh orang lain selain dari tertarik dan pembayarannya di lakukan ditempat pihak ketiga.

4.    Sertifikat Deposito 
adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. 
5.    Sertifikat Bank Indonesia (“SBI”)
SBI adalah sertifikat yang diterbitkan BI yang dibeli melalui lelang atau melalui pasar uang .
6.    Saham (Stock)
Saham merupakan bukti penyertaan modal dalam suatu perseroan, yang dibuktikan dengan surat saham,  
7.    Sertifikat Reksadana
Sertifikat Reksadana adalah bukti yang menjelaskan jumlah dana yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan reksa dana untuk kemudian akan dikelola dalam bentuk pembelian surat berharga seperti saham, obligasi, atau disimpan dalam bentuk deposito berjangka.
8.    Obligasi
Adalah surat pengakuan utang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau perusahaan atau lembaga – lembaga lain sebagai pihak yang berutang yang mempunyai nilai nominal tertentu dan mempunayi kesanggupan untuk membayar bunga secara periodic atas dasar presentase tertentu yang tetap.
9.    Warrant
Adalah Sertifikat yang membuktikan kepemilikan hak untuk membeli saham dalam jumlah, waktu, dan pada harga tertentu.
v  Surat Berharga Lainnya
1.     Kwitansi Atas Unjuk (Pasal 229e-229k KUHD). 
2.    Promes Atas Bawa (Pasal 229e-229k KUHD),
Kedua jenis surat berharga di atas, saat ini sudah tidak ditemukan lagi di masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

for me

i'm a girl who dreamer, muslim,using headdress (hijab),i love allah, and one of the most important for my live are my parents and fams. i love them well so much, and hope you enjoy with this site ,thank you for visit my blog :)
Thank You