Welcome

Minggu, 11 November 2012

Pola Manajemen Koperasi


1.     Pengertian Koperasi

-         pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Pengertian Manajemen

-        Pengertian manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
-         Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas

2.     Rapat Anggota

Ø Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Ø Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

3.     Pengurus

Ø Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Ø Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

4.    Pengawas

Ø Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

5.    Manajer

Ø Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.


6.    Pendekatan system koperasi

Ø Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
a. Pendekatan Sosiologi yaitu  organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social.
b. Pendekatan Neo klasik yaitu perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.


Sumber: http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9896/Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.ppt

Sabtu, 03 November 2012

Sisa Hasil Usaha


PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat 1 UU No. 25 tahun 1992, adalah :
Ø Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU yang telah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, atau sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.          Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) bersumber dari anggota
2.        Jumlah simpanan per anggota
3.        Omzet usaha setiap anggota
4.       Bagian persentase SHU untuk simpanan anggota
5.       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
6.       Bagian persentase SHU untuk transaksi usaha anggota
7.       Bagian persentase SHU anggota
8.       Total simpanan seluruh anggota

Rumus Pembagian SHU
1.         Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2.        Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
                 -          Cadangan koperasi 40%,
                 -           jasa anggota 40%,
                 -          dana pengurus 5%,
                 -          dana karyawan 5%,
                 -          dana pendidikan 5%,
                 -          dana sosial 5%,
                 -          dana pembangunan lingkungan 5%.
3.      Tidak semua komponen 1 dan 2 di atas harus dilakukan dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung          dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.    SHU anggota yaitu jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan oleh anggota sendiri.
2.   SHU yang dibagikan bersumber dari anggota.
3.   Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan secara tunai.

Rumus Pembagian SHU per anggota
Ø SHUA = JUA + JMA
Keterangan :       SHUA     = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA        = Jasa Modal Anggota   
               
Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt

for me

i'm a girl who dreamer, muslim,using headdress (hijab),i love allah, and one of the most important for my live are my parents and fams. i love them well so much, and hope you enjoy with this site ,thank you for visit my blog :)
Thank You